Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan DPR tandingan yang dibentuk anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) adalah inkonstitusional.

"Tidak ada yang namanya DPR tandingan. DPR cuma satu, kalau ada pihak-pihak yang menyatakan itu sudah pasti ilegal, inkonstitusional," kata Fadli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Pihaknya sebagai pimpinan DPR resmi tidak akan mempedulikan hal itu dan memastikan kepengurusan DPR tetap solid.

Fadli mengatakan pihaknya masih menunggu empat fraksi menyerahkan nama terkait anggota komisi-komisi di DPR. Empat fraksi tersebut yakni FPDI-P, FPKB, FNasdem dan FHanura.

Sementara terkait penyelenggaraan rapat paripurna DPR tandingan yang diselenggarakan hari ini, Fadli menganggap hal itu ilegal. "Rapat paripurna itu ilegal. Tidak ada itu. Itu pasti badut-badutan saja. Itu melanggar. Nanti akan diproses melalui mahkamah kehormatan dewan," katanya.

Sebelumnya lima fraksi di DPR RI yang merupakan anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk pimpinan DPR RI tandingan.

Kelima fraksi tersebut adalah  Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (FHanura), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).

Hasil rapat yang dihadiri anggota dari kelima fraksi tersebut memutuskan dan menetapkan politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung, sebagai ketua DPR RI.

Sedangkan, empat wakil ketua DPR RI hasil rapat tersebut adalah Abdul Kadir Karding (FPKB), Syaifullah Tamliha (FPPP), Patrice Rio Capella (FNasDem), dan Dossy Iskandar (FHanura). (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014