Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, minta Pemkab Jembrana untuk mengambil bukti ke BPK, terkait hasil audit anggaran perjalanan dinas, yang menyeret mantan Bupati I Gede Winasa sebagai tersangka.

"Kami sudah cek ke BPK, dokumen audit anggaran perjalanan dinas yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih ada, tapi yang bisa mengambil hanya Pemkab Jembrana selaku obyek pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan dokumen tersebut untuk melengkapi dokumen-dokumen lain, yang sudah diperoleh dari Sekretariat Daerah Jembrana beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, pada awalnya kejaksaan kesulitan mengecek dokumen tersebut ke BPK, karena petugas yang melakukan audit perjalanan dinas 2009-2010 pindah tugas.

Menurutnya, jenis dokumen yang bisa menjadi barang bukti kasus ini yang masih di BPK RI Perwakilan Bali antara lain kwitansi, tiket dan surat-surat lainnya.

"Kami sudah tunjukkan surat bukti pengambilan dokumen tersebut oleh petugas BPK. Setelah dicek, memang benar masih disana," ujarnya.

Karena dokumen tersebut milik Pemkab Jembrana, ia mengatakan, hanya Pemkab yang bisa mengambil kembali bukti tersebut.

Setelah dokumen tersebut berada di Pemkab Jembrana, ujarnya, baru tim penyidik akan melakukan penyitaan untuk digunakan sebagai barang bukti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan membenarkan, BPK sudah memberikan kepastian dokumen yang dibutuhkan pihaknya masih berada di lembaga tersebut.

"Kami sudah minta Pemkab Jembrana selaku pemilik dokumen untuk mengambilnya. Setelah itu, akan kami minta sebagai barang bukti," katanya.

Dalam kasus perjalanan dinas ini, kejaksaan menetapkan mantan Bupati I Gede Winasa yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Negara karena tersangkut kasus korupsi pengadan mesin pabrik kompos, sebagai tersangka.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014