Jakarta (Antara Bali) - Tingkat pemberian ASI (air susu ibu) eksklusif untuk bayi di Indonesia masih mencapai 38 persen, kata Kepala Sub Bidang Kemitraan Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Theresia Irawati di Jakarta, Jumat.
"Temuan itu sesuai data riset kesehatan dasar 2013, karena itu pemerintah telah menjamin perlindungan pemberian ASI eksklusif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, sebab ASI eksklusif merupakan hak dari setiap bayi. Bayi adalah anak ibu, jadi berikan susu ibu, bukan susu sapi," katanya.
Di sela perayaan 30 tahun Philips AVENT, ia menjelaskan beberapa isi dari peraturan pemerintah tersebut, di antaranya setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Selain itu, tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini terhadap ibu pada bayi yang baru dilahirkannya paling singkat selama satu jam.
Selanjutnya, tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan juga wajib menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan atau rawat gabung kecuali ada indikasi medis yang ditetapkan dokter.
Berikutnya, pemberian susu formula untuk bayi pun dilarang kecuali dalam kondisi tertentu.
Lainnya, tempat kerja dan sarana umum pun harus mendukung pemberian ASI eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus memerah ASI eksklusif. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Temuan itu sesuai data riset kesehatan dasar 2013, karena itu pemerintah telah menjamin perlindungan pemberian ASI eksklusif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, sebab ASI eksklusif merupakan hak dari setiap bayi. Bayi adalah anak ibu, jadi berikan susu ibu, bukan susu sapi," katanya.
Di sela perayaan 30 tahun Philips AVENT, ia menjelaskan beberapa isi dari peraturan pemerintah tersebut, di antaranya setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Selain itu, tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini terhadap ibu pada bayi yang baru dilahirkannya paling singkat selama satu jam.
Selanjutnya, tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan juga wajib menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan atau rawat gabung kecuali ada indikasi medis yang ditetapkan dokter.
Berikutnya, pemberian susu formula untuk bayi pun dilarang kecuali dalam kondisi tertentu.
Lainnya, tempat kerja dan sarana umum pun harus mendukung pemberian ASI eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus memerah ASI eksklusif. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014