Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali bertekad untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Darmaga Gunaksa yang melibatkan mantan bupati setempat Wayan Candra.
"Bahkan kasus tersebut juga berkembang dengan tindak pidana penyucian uang (TPPU), karena Candra memasukkan sejumlah uang yang diduga ada hubunganya dengan kasus itu ke sejumlah perusahaannya," kata Kasi Pitsus Kejari Klungkung Made Pasek, Senin.
Kondisi itu mendorong Kejaksaa Klungkung untuk bekerja ekstra. Pihaknya kini tengah fokus mendalami fakta-fakta yang ada dalam dokumen yang disita dari rumah dan perusahaan Candra.
Sementara dari penyitaan di tiga perusahan Candra yakni PT Bahtera Sujud Anugrah (BSA) yang bergerak dalam bidang Trevel Agen juga ditemukan beberapa dokumen penting terkait TPPU.
Selain itu juga ditemukan dari perusahan Candra, yakni Candra Perkasa Karya Mandiri (CPKM) dan PT BPI (Bali Perkasa Internasional) yang bergerak dalam bidang "out sorcing".
"Ada tiga kardus dokumen yang kita sita dari tiga perusahan tersebut," ujar Jaksa senior asal Pesaban, Rendang, Kabupaten Karangasem tersebut.
Selaian itu sejauh ini kejaksaan juga telah memeriksa 90 saksi khusus untuk Wayan Candra. Dari keterangan puluhan saksi tersebut memang sudah ditemukan ada kesingkronan dengan barang bukti yang didapat.
Ditanya soal penuntutan diakui Pasek masih belum, namun yang jelas sekarang ini pihaknya tengah bekerja keras untuk merampungkan berkas penyidikan yang sekarang sudah rampung 80 persen.
Sementara pemeriksaan terhadap Wayan Candra kembali dilakukan dalam minggu ini, namun tanggalnya belum ditetapkan.
Selain itu ada beberapa saksi akan diperiksa lagi untuk memperdalam sekaligus mencocokan dengan dokumen yang ditemukan.
Hal yang sama juga dikemukakan Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi. Pria berdarah Makasar itu mengakui kalau anak buahnya bersama dengan Jaksa kerja lembur mengerjakan sekaligus mensortir dokumen yang ada.
Suhadi juga mengakui ada beberapa hal yang dinilai lucu dalam kasus itu, baik dari keterangan saksi maupun Candra. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Bahkan kasus tersebut juga berkembang dengan tindak pidana penyucian uang (TPPU), karena Candra memasukkan sejumlah uang yang diduga ada hubunganya dengan kasus itu ke sejumlah perusahaannya," kata Kasi Pitsus Kejari Klungkung Made Pasek, Senin.
Kondisi itu mendorong Kejaksaa Klungkung untuk bekerja ekstra. Pihaknya kini tengah fokus mendalami fakta-fakta yang ada dalam dokumen yang disita dari rumah dan perusahaan Candra.
Sementara dari penyitaan di tiga perusahan Candra yakni PT Bahtera Sujud Anugrah (BSA) yang bergerak dalam bidang Trevel Agen juga ditemukan beberapa dokumen penting terkait TPPU.
Selain itu juga ditemukan dari perusahan Candra, yakni Candra Perkasa Karya Mandiri (CPKM) dan PT BPI (Bali Perkasa Internasional) yang bergerak dalam bidang "out sorcing".
"Ada tiga kardus dokumen yang kita sita dari tiga perusahan tersebut," ujar Jaksa senior asal Pesaban, Rendang, Kabupaten Karangasem tersebut.
Selaian itu sejauh ini kejaksaan juga telah memeriksa 90 saksi khusus untuk Wayan Candra. Dari keterangan puluhan saksi tersebut memang sudah ditemukan ada kesingkronan dengan barang bukti yang didapat.
Ditanya soal penuntutan diakui Pasek masih belum, namun yang jelas sekarang ini pihaknya tengah bekerja keras untuk merampungkan berkas penyidikan yang sekarang sudah rampung 80 persen.
Sementara pemeriksaan terhadap Wayan Candra kembali dilakukan dalam minggu ini, namun tanggalnya belum ditetapkan.
Selain itu ada beberapa saksi akan diperiksa lagi untuk memperdalam sekaligus mencocokan dengan dokumen yang ditemukan.
Hal yang sama juga dikemukakan Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi. Pria berdarah Makasar itu mengakui kalau anak buahnya bersama dengan Jaksa kerja lembur mengerjakan sekaligus mensortir dokumen yang ada.
Suhadi juga mengakui ada beberapa hal yang dinilai lucu dalam kasus itu, baik dari keterangan saksi maupun Candra. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014