Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Dr Praptini divonis enam tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014