Buleleng (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, menggelar sidak disiplin pegawai negeri sipil (PNS) pada jam pulang kantor pukul 16.45 Wita di lingkungan pemerintahan setempat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati, Nyoman Sutjidra.
"Saya sengaja ikut terjun melakukan sidak karena banyak menerima laporan dan keluhan terkait disiplin PNS oleh masyarakat," kata Wakil Bupati, Nyoman Sutjidra di sela-sela melakukan sidak di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Selasa.
Dia menemukan hampir semua PNS telah menggunakan absensi sistem sidik jari.
Selain itu Sutjidra yang didampingi Kepala Inspektorat Pemkab Buleleng, Putu Yasa, mengatakan bahwa dia masih menemukan beberapa PNS yang tidak ada di tempat selepas jam istirahat padahal sesuai dengan aturan jam istirahat PNS berlangsung mulai pukul 12.00-12.45 Wita.
Bahkan untuk pejabat eselon II dan III sesuai instruksi Bupati Buleleng tidak diizinkan meninggalkan kantor pada jam istirahat, kata dia.
"Ya kita akui masih ada beberapa oknum PNS yang memanfaatkan kelonggaran jam istirahat. Tindak lanjutnya kita akan serahkan ke Inspektorat dan BKD untuk ditindak sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu Putu Yasa mengatakan pemberlakuan absensi sidik jari merupakan salah satu upaya peningkatan disiplin yang mulai ditata Pemkab Buleleng sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
"Kalau absen manual kan masih banyak yang saling titip absen, kalau ini kan tidak bisa. Nantinya kita dorong agar tahun depan seluruh SKPD memiliki absen sidik jari," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saya sengaja ikut terjun melakukan sidak karena banyak menerima laporan dan keluhan terkait disiplin PNS oleh masyarakat," kata Wakil Bupati, Nyoman Sutjidra di sela-sela melakukan sidak di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Selasa.
Dia menemukan hampir semua PNS telah menggunakan absensi sistem sidik jari.
Selain itu Sutjidra yang didampingi Kepala Inspektorat Pemkab Buleleng, Putu Yasa, mengatakan bahwa dia masih menemukan beberapa PNS yang tidak ada di tempat selepas jam istirahat padahal sesuai dengan aturan jam istirahat PNS berlangsung mulai pukul 12.00-12.45 Wita.
Bahkan untuk pejabat eselon II dan III sesuai instruksi Bupati Buleleng tidak diizinkan meninggalkan kantor pada jam istirahat, kata dia.
"Ya kita akui masih ada beberapa oknum PNS yang memanfaatkan kelonggaran jam istirahat. Tindak lanjutnya kita akan serahkan ke Inspektorat dan BKD untuk ditindak sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu Putu Yasa mengatakan pemberlakuan absensi sidik jari merupakan salah satu upaya peningkatan disiplin yang mulai ditata Pemkab Buleleng sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
"Kalau absen manual kan masih banyak yang saling titip absen, kalau ini kan tidak bisa. Nantinya kita dorong agar tahun depan seluruh SKPD memiliki absen sidik jari," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014