Jakarta (Antara Bali) - DPR RI menjadwalkan akan melakukan persetujuan
terhadap Rancangan Undang Undang tentang Kelautan pada rapat paripurna
di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (25/9).
RUU Kelautan sebelumnya telah selesai dibahas oleh tiga pihak yakni DPR RI, DPD RI, serta pemerintah dan disetujui pada tingkat pertama, Rabu malam.
Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan, setelah disetujuinya RUU Kelautan menjadi UU maka akan semakin menegaskan Indonesia sebagai negara maritim yang mendayagunakan sumberdaya kelautan.
"Pembahasan RUU Kelautan ini hingga selesai merupakan wujud dari proses legislasi model tripartit. Draf RUU Kelautan ini merupakan usul inisiatif dari DPD RI," kata Bambang Susilo.
Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur ini menjelaskan, tiga pihak yang terlibat, DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 364 daftar inventarisasi masalah (DIM) sehingga sinkronisasi dan finalisasi oleh tim perumus.
Pada pembahasan RUU Kelautan ini, kata dia, DPR RI diwakili oleh Komisi IV, DPD RI diwakili oleh Komite II, serta Pemerintah diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Bambang menjelaskan, substansi dalam RUU Kelautan ini adalah membagi wilayah perairan Indonesia dalam beberapa yurisdiksi nasional meliputi, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, landas kontinen, zona tambahan, serta zona ekonomi eksklusif.
Pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, Indonesia memiliki kedaulatan; pada zona tambahan, Indonesia memiliki yurisdiksi; serta pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat.
"Indonesia menetapkan zona tambahan dari garis pangkal serta berhak mencegah dan menghukum pelanggaran," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
RUU Kelautan sebelumnya telah selesai dibahas oleh tiga pihak yakni DPR RI, DPD RI, serta pemerintah dan disetujui pada tingkat pertama, Rabu malam.
Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan, setelah disetujuinya RUU Kelautan menjadi UU maka akan semakin menegaskan Indonesia sebagai negara maritim yang mendayagunakan sumberdaya kelautan.
"Pembahasan RUU Kelautan ini hingga selesai merupakan wujud dari proses legislasi model tripartit. Draf RUU Kelautan ini merupakan usul inisiatif dari DPD RI," kata Bambang Susilo.
Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur ini menjelaskan, tiga pihak yang terlibat, DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 364 daftar inventarisasi masalah (DIM) sehingga sinkronisasi dan finalisasi oleh tim perumus.
Pada pembahasan RUU Kelautan ini, kata dia, DPR RI diwakili oleh Komisi IV, DPD RI diwakili oleh Komite II, serta Pemerintah diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Bambang menjelaskan, substansi dalam RUU Kelautan ini adalah membagi wilayah perairan Indonesia dalam beberapa yurisdiksi nasional meliputi, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, landas kontinen, zona tambahan, serta zona ekonomi eksklusif.
Pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, Indonesia memiliki kedaulatan; pada zona tambahan, Indonesia memiliki yurisdiksi; serta pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat.
"Indonesia menetapkan zona tambahan dari garis pangkal serta berhak mencegah dan menghukum pelanggaran," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014