Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum delapan bulan penjara dan masa percobaan satu tahun kepada terdakwa, Anak Agung Made Urip Suja terkait kasus pemaksaan dengan pengancaman.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hasoloan Sianturi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu, menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU, Ni Luh Ary Suparmi.
"Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan mengancam terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Namun, hakim tidak sependapat dengan hukuman yang dituntut JPU yang menuntut hukuman selama sepuluh bulan penjara.
Hakim juga menyatakan apabila terdakwa melakukan tindakan pidana, maka hukuman percobaan penjara selama satu tahun itu langsung dilayangkan.
Mendengar putusan hakim tersebut terdakwa tidak menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding dan hal serupa dikatakan JPU yang memilih pikir-pikir.
Dalam amar putusan tersebut terdakwa dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang melakukan kekerasan dengan menggunakan ancaman.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa pada 30 Juli 2012, pukul 10.00 wita, di Jalan Baypass Ngurah Rai, Badung, Bali melakukan tindak pidana memaksa orang lain.
Perbuatan terdakwa berwal dari saksi, I Wayan Budana bersama petugas pengukur pertanahan dari BPN Badung, I Nyoman Sutama dan kuasa hukumnya hendak melakukan pengukuran tanah sesuai dengan SHM atas nama I Ketut Rontag.
Saat dilakukan pembersihan oleh buruh serabutan, terdakwa datang dan mendekati tukang pengukur pertanahan itu yang langsung memaki - maki petugas.
Selain itu, terdakwa juga mengancam apabila mengukur tanah miliknya akan ditebas dan dibunuh. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hasoloan Sianturi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu, menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU, Ni Luh Ary Suparmi.
"Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan mengancam terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Namun, hakim tidak sependapat dengan hukuman yang dituntut JPU yang menuntut hukuman selama sepuluh bulan penjara.
Hakim juga menyatakan apabila terdakwa melakukan tindakan pidana, maka hukuman percobaan penjara selama satu tahun itu langsung dilayangkan.
Mendengar putusan hakim tersebut terdakwa tidak menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding dan hal serupa dikatakan JPU yang memilih pikir-pikir.
Dalam amar putusan tersebut terdakwa dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang melakukan kekerasan dengan menggunakan ancaman.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa pada 30 Juli 2012, pukul 10.00 wita, di Jalan Baypass Ngurah Rai, Badung, Bali melakukan tindak pidana memaksa orang lain.
Perbuatan terdakwa berwal dari saksi, I Wayan Budana bersama petugas pengukur pertanahan dari BPN Badung, I Nyoman Sutama dan kuasa hukumnya hendak melakukan pengukuran tanah sesuai dengan SHM atas nama I Ketut Rontag.
Saat dilakukan pembersihan oleh buruh serabutan, terdakwa datang dan mendekati tukang pengukur pertanahan itu yang langsung memaki - maki petugas.
Selain itu, terdakwa juga mengancam apabila mengukur tanah miliknya akan ditebas dan dibunuh. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014