Semarapura (Antara Bali) - Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung, Bali tersangka kasus dugaan korupsi Darmaga Gunaksa dan tindak pidana pencucian uang kembali diperiksa kini merupakan yang keenam kalinya.
"Kejaksaan Negeri Klungkung dalam pemeriksaan kali ini mengejar rekening pribadi Candra," kata Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura, Jumat.
Ia mengatakan, pemeriksaan kali ini menekankan beberapa rekening Candra yang terus diperdalam, di antaranya di Bank Mandiri, BPD Bali dan BCA.
Hanya saja ada pengakua unik dari Candra saat pemeriksaan, mantan Bupati Klungkung itu mengakui memiliki uang dan kekayaan berasal dari berbagai usaha, diantaranya dari hasil kebun, jual sapi, fee advokat, gaji Bupati dan dari keuntungan perusahan.
Hanya saja kalau dari fee advokat kurang masuk akal karena saat menjabat sebagai Bupati Candra tidak aktif sebagai advokat.
Sementara untuk penelusuran rekening pribadi Candra, Kejaksaan memeriksa beberapa rekening di BCA, Bank Mandiri dan BPD Bali.
Candra mengakui tidak semua rekeningnya berisi. Bahkan rekening yang di BCA malah saldonya sudah nol.
"Kalau rekening lainya saya kurang ingat," ujarnya. Sementara dari transaksi masuk rekening tiga hari sekali terkadang masuk sekitar Rp 60 juta.
Sementara itu untuk mengejar soal aset Candra termasuk tanah, kejaksaan Klungkung memeriksa saksi tambahan. Dia adalah Kadek Mudiarta asal Nusa Penida.
Mudiarta baru pertama kali dipanggil sebagai saksi. pemanggilan Mudiarta terkait dengan aset Candra berupa tanah. Karena ada dugaan kalau Candra memiliki sejumlah aset tenah di Nusa Penida.
Namun sejauh ini kejaksaan belum menemukan aset tersebut. Dan diduga aset aset tersebut menggunakan atas nama orang lain.
"Ya saksi Kadek ini diduga banyak tahu soal itu," ujar Suhadi. Selaian aset di Nusa Penida, aset Candra berupa tanah di Kecamatan Dawan juga ditelusuri. Bahkan diakui pemanggilan saksi Wayan Murja mantan Perbekel Pesinggahan juga terkait untuk mengejar aset Candra berupa tanah.
Sementara pemeriksaan terhadap Wayan Sujana mantan Camat Dawan yang sekarang ini sebagai kadis Budpar terkait dua hal, yakni soal aliran rekening dan aset tanah.
Sementara soal pemeriksaan istri Candra, Ni Wayan Ringin nampaknya belum akan dilakukan. Menurut Suhadi sejauh ini dari penelusuran dan data yang masuk ternyata tidak ada yang melibatkan Wayan Ringin.
"Tidak ada transaksi yang melibatkan bu Ringin," ujar Suhadi. Suhadi juga mengatakan kalau istri Candra ini jarang terlibat pada perusahan Candra. Seperti tidak diperankan, ujarnya.
Malah Candra lebih banyak mempercayakan urusan keuanganya kepada staf dan orang kepercayaanya di pemerintahan seperti Sekpri dan sopir.
"Malah ada sopir atau sekpri yang transaksi atau setor," ujarnya. Sementara itu Candra mengaku lupa nilai beberapa setoranya.
"Yang jelas transaksi keuangan benyak melibatkan sfat, sekpri dan sopir," tambahnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kejaksaan Negeri Klungkung dalam pemeriksaan kali ini mengejar rekening pribadi Candra," kata Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura, Jumat.
Ia mengatakan, pemeriksaan kali ini menekankan beberapa rekening Candra yang terus diperdalam, di antaranya di Bank Mandiri, BPD Bali dan BCA.
Hanya saja ada pengakua unik dari Candra saat pemeriksaan, mantan Bupati Klungkung itu mengakui memiliki uang dan kekayaan berasal dari berbagai usaha, diantaranya dari hasil kebun, jual sapi, fee advokat, gaji Bupati dan dari keuntungan perusahan.
Hanya saja kalau dari fee advokat kurang masuk akal karena saat menjabat sebagai Bupati Candra tidak aktif sebagai advokat.
Sementara untuk penelusuran rekening pribadi Candra, Kejaksaan memeriksa beberapa rekening di BCA, Bank Mandiri dan BPD Bali.
Candra mengakui tidak semua rekeningnya berisi. Bahkan rekening yang di BCA malah saldonya sudah nol.
"Kalau rekening lainya saya kurang ingat," ujarnya. Sementara dari transaksi masuk rekening tiga hari sekali terkadang masuk sekitar Rp 60 juta.
Sementara itu untuk mengejar soal aset Candra termasuk tanah, kejaksaan Klungkung memeriksa saksi tambahan. Dia adalah Kadek Mudiarta asal Nusa Penida.
Mudiarta baru pertama kali dipanggil sebagai saksi. pemanggilan Mudiarta terkait dengan aset Candra berupa tanah. Karena ada dugaan kalau Candra memiliki sejumlah aset tenah di Nusa Penida.
Namun sejauh ini kejaksaan belum menemukan aset tersebut. Dan diduga aset aset tersebut menggunakan atas nama orang lain.
"Ya saksi Kadek ini diduga banyak tahu soal itu," ujar Suhadi. Selaian aset di Nusa Penida, aset Candra berupa tanah di Kecamatan Dawan juga ditelusuri. Bahkan diakui pemanggilan saksi Wayan Murja mantan Perbekel Pesinggahan juga terkait untuk mengejar aset Candra berupa tanah.
Sementara pemeriksaan terhadap Wayan Sujana mantan Camat Dawan yang sekarang ini sebagai kadis Budpar terkait dua hal, yakni soal aliran rekening dan aset tanah.
Sementara soal pemeriksaan istri Candra, Ni Wayan Ringin nampaknya belum akan dilakukan. Menurut Suhadi sejauh ini dari penelusuran dan data yang masuk ternyata tidak ada yang melibatkan Wayan Ringin.
"Tidak ada transaksi yang melibatkan bu Ringin," ujar Suhadi. Suhadi juga mengatakan kalau istri Candra ini jarang terlibat pada perusahan Candra. Seperti tidak diperankan, ujarnya.
Malah Candra lebih banyak mempercayakan urusan keuanganya kepada staf dan orang kepercayaanya di pemerintahan seperti Sekpri dan sopir.
"Malah ada sopir atau sekpri yang transaksi atau setor," ujarnya. Sementara itu Candra mengaku lupa nilai beberapa setoranya.
"Yang jelas transaksi keuangan benyak melibatkan sfat, sekpri dan sopir," tambahnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014