Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar I Nyoman Suweca dituntut hukuman dua tahun kurungan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.

"Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Gede Artana.

Dalam persidangan itu, terdakwa tidak dituntut mengembalikan kerugian uang negara karena dinilai merupakan korban dari atasannya, yaitu mantan Kepala Biro Administrasi Umum Dr Praptini.

Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara dan merusak citra lembaga pendidikan Agama Hindu tersebut.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan yaitu sopan dalam persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati kerugian uang negara tersebut.

Dalam persidangan itu, terdakwa meminta waktu lima hari untuk mengajukan saksi yang meringankan untuk meringankan vonis atas tuntutan hukumnya.

Seusai mengikuti persidangan, terdakwa yang mengenakan pakaian atas putih dan bawahan gelap langsung meninggalkan ruang sidang.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.

Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.

Kasus tersebut dinilai jaksa telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.

Dari kerugian uang negara tersebut, dikurangkan uang yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebesar Rp944 juta dan dikurangkan uang yang dinikmasti oleh Wayan Sudiasa yang belum dikembalikan sebesar Rp99 juta sehingga sanksi untuk Dr Praptini harus mengganti uang tersebut sebesar Rp3,74 miliar.(WRA) 

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014