Denpasar (Antara Bali) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo menyatakan Rancangan Undang-Undang Kelautan segera disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Senin, 29 September 2014.

"RUU Kelautan pada Senin, 29 September 2014, akan disahkan di Sidang Paripurna DPR," katanya ditemui usai pembukaan Lokakarya Pelatihan Internasional Pengelola Kawasan Konservasi Perairan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa.

Menurut dia, pihaknya telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan di DPR RI yang juga telah mendapat dukungan untuk disahkan oleh wakil rakyat.

"Undang-Undang Kelautan sudah ditunggu selama 10 tahun untuk disahkan," imbuhnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa undang-undang kelautan tersebut diharapkan mengatur tata ruang kelautan di Tanah Air dan memiliki cakupan lebih luas dibandingkan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 hanya mengatur (tata ruang) sampai 12 mil, sedangkan undang-undang yang akan disahkan mengatur 12 hingga 200 mil (Zona Ekonomi Eksklusif) dan laut lepas," ucap Sharif.

Dia menegaskan bahwa apabila tanpa adanya penegasan UU Kelautan maka pemerintah tidak bisa mengatur tata ruang kelautan Indonesia.

Diharapkan undang-undang itu akan menjadi payung hukum atua induk undang-undang yang sudah ada dalam mengatur pemanfaatan sumber daya laut.

"Nanti UU Kelautan itu akan menjadi payung hukum peraturan yang ada. Sifatnya sebagai koordinasi, tidak `overlapping` dengan undang-undang lainnya," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014