Denpasar (Antara Bali) - Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba) sangat menyayagkan Pulau Dewata tidak menjadi lokasi percontohan untuk rehabilitasi pengguna narkoba padahal penggunanya cenderung meningkat dibanding daerah lain.
"Kami sangat menyayangkan hal ini, mengingat Bali adalah daerah tujuan pariwisata sehingga banyak sekali pengguna narkoba baru bermunculan di Bali," kata Petugas Lapangan Yakeba, I Made Ngurah Kerthajaya di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, Bali memiliki sejumlah potensi yang sangat pantas digunakan sebagai tempat rehablatasi narkoba misalnya, Rumah Sakit Jiwa Bangli dan sejumlah yayasan yang dikelola swasata di Pulau Dewata.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Bali untuk membahas masalah rehabilitasi tersebut.
Kepala Sub-Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Nyoman Artana mengatakan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 bahwa pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi.
"Namun, pelaksanaan aturan tersebut baru terealisasi empat tahun kemudian karena sejumlah kendala diantaranya perbedaan persepsi pada aparat dan baru pada Maret 2010, ada kesepakatan bersama dari berbagai instansi untuk menangani pengguna dan korban narkoba," ujarnya.
Dalam melaksanakan amanat UU tersebut, tersangka penyalahgunaan narkoba yang sudah disebut pecandu tetap diproses secara hukum. Namun, pecandu narkoba murni tidak akan ditahan di rutan, akan direhabilitasi.
Dia mengakui kalau Bali memang belum pantas untuk menjadi percontohan rehabilitasi karena belum memiliki tempat yang standar.
Dengan demikian, pada tahun 2015 pihaknya menargetkan untuk bisa menjadi percontohan rehabilitasi pengguna narkotika.
Kepala Sub-Bidang Sosial Dasar dan Kebudayaan BAPPEDA Provinsi Bali, Ida Bagus Surya Atmaja mengatakan, akan mendukung penuh rencana tersebut dengan menyediakan lahan yang memadai untuk pembangunan tempat rehabilitasi.
"Sedangkan untuk pembangunan tempatnya akan diserahkan kepada BNNP atau pihak swasta," ujarnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami sangat menyayangkan hal ini, mengingat Bali adalah daerah tujuan pariwisata sehingga banyak sekali pengguna narkoba baru bermunculan di Bali," kata Petugas Lapangan Yakeba, I Made Ngurah Kerthajaya di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, Bali memiliki sejumlah potensi yang sangat pantas digunakan sebagai tempat rehablatasi narkoba misalnya, Rumah Sakit Jiwa Bangli dan sejumlah yayasan yang dikelola swasata di Pulau Dewata.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Bali untuk membahas masalah rehabilitasi tersebut.
Kepala Sub-Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Nyoman Artana mengatakan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 bahwa pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi.
"Namun, pelaksanaan aturan tersebut baru terealisasi empat tahun kemudian karena sejumlah kendala diantaranya perbedaan persepsi pada aparat dan baru pada Maret 2010, ada kesepakatan bersama dari berbagai instansi untuk menangani pengguna dan korban narkoba," ujarnya.
Dalam melaksanakan amanat UU tersebut, tersangka penyalahgunaan narkoba yang sudah disebut pecandu tetap diproses secara hukum. Namun, pecandu narkoba murni tidak akan ditahan di rutan, akan direhabilitasi.
Dia mengakui kalau Bali memang belum pantas untuk menjadi percontohan rehabilitasi karena belum memiliki tempat yang standar.
Dengan demikian, pada tahun 2015 pihaknya menargetkan untuk bisa menjadi percontohan rehabilitasi pengguna narkotika.
Kepala Sub-Bidang Sosial Dasar dan Kebudayaan BAPPEDA Provinsi Bali, Ida Bagus Surya Atmaja mengatakan, akan mendukung penuh rencana tersebut dengan menyediakan lahan yang memadai untuk pembangunan tempat rehabilitasi.
"Sedangkan untuk pembangunan tempatnya akan diserahkan kepada BNNP atau pihak swasta," ujarnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014