Jakarta (Antara Bali) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, resmi dicekal untuk bepergian ke luar negeri, Kamis.

"Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tanggal 3 September 2014 tentang Larangan berpergian ke luar negeri terhadap Jero Wacik selaku Menteri ESDM, telah dilakukan tindakan larangan berpergian ke luar negeri," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi, Heriyanto, di Jakarta, Kamis.

Selain Jero, KPK juga melayangkan surat permintaan cegah kepada staf khusus Jero bernama I Ketut Wiryadinata.

I Ketut Wiryadinata diketahui adalah orang dekat Jero Wacik karena merupakan adik kelasnya di Institut Teknologi Bandung angkatan 71 (sedangkan Jero Wacik adalah ITB angkatan 70).

Wiryadinata sebelumnya juga bekerja bersama Jero saat Jero menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan (Menbudpar), dan Wiryadinata adalah Staf Khusus Mentri bidang Pemasaran, Informasi Telematika dan Kerjasama Luar Negeri Kemenbudpar.

Mereka berteman sudah sejak sama-sama Sekolah Dasar sampai kuliah di ITB. Keluarga mereka juga akrab karena sama-sama berasal dari Bali dengan pekerjaan sebagai petani kopi dan pedagang. Wiryadinata menjadi Staf Khusus Menteri sejak 1 Juni 2006.

Alasan pencegahan Jero dan Wiryadinata adalah dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada tahun 2011--2013 di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik.

"Keputusan ini berlaku 6 bulan," tambah Heriyanto.

KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. (WDY)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014