Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali masih terus memperdalam keterlibatan I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Darmaga Gunaksa.

"Kejaksaan kembali memeriksa empat orang saksi dari pihak keluarga yang terdiri atas Ketut Regeg (55), Gede Putra Pertama, Nengah Nata Wisnawa (54) dan Komang Pasek Ariawan," kata Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi, Selasa.

Ia yang juga Humas Kejari itu menjelaskan, empat kerabat Candra tersebut diperiksa Senin (1/9) selama sekitar empat jam.

Pemeriksaan dilakukan oleh empat jaksa terdiri dari Kejati Bali dan Kejari Klungkung. Sementara pemeriksaan dari kerabat Candra itu untuk mengetahui aliran dana terkait kasus korupsi Candra termasuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Candra.

Sementara salah seorang sepupu Candra yakni Nata Wismaya yang juga menjabat sebagai komisaris di perusahan milik Candra yakni PT Bali Perkasa Internasional yang bergerak dalam bidang penyalur dan penyedia tenaga kerja.

Nata Wismaya diperiksa terkait dengan aliran dana di perusahan tersebut, karena ada dugaan mengetahui aliran dana yang diduga hasil korupsi.

Sedangkan Pasek dan Pertama terkait transaksi keuangan, karena ada dugaan keduanya tahu soal itu, ujar Suhadi.

Ditanya apakah dari keterangan saksi saksi mengakui tahu ada aliran dana tersebut. Suhadi sendiri enggan menjelaskan. Dia menolak untuk menjawabnya karena sudah masuk ke materi perkara.

Selaian itu pemeriksaan terhadap Candra juga belum sedalam itu. Sedangkan pemeriksaan saksi-saksi juga sedang dilakukan sehingga belum mengarah sejauh itu.

Pemeriksaan para saksi sendiri mendapat pendampingan dari tim pengacara Wayan Candra. Pemeriksaan itu masih dilanjutkan lagi hari Selasa (2/9) terhadap keluarga Wayan Candra lainnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014