Singaraja (Antara Bali) - Agus Samijaya SH, kuasa hukum Pondok Pesantren Nurul Jadid, mengaku akan mengajukan eksekusi kepada pengadilan Negeri Singaraja terhadap Hotel Adi Assri milik Komang Sumantri di Desa Pemuteran, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Hal tersebut dikatakannya kepada pers di Singaraja, Senin, sehubungan hotel tersebut berada di atas tanah yang diwakafkan kepada Pondok Pesantren Nurul Jadid.

Hal tersebut dikuatkan dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 120 k/AG/1997 tanggal 31 Januari 1997.

Tak hanya itu, Agus yang juga mendampingi salah satu ahli waris atas tanah tersebut, memberikan laporan atas tindakan Bunadin yang memalsukan silsilah sehingga tanah seluas 4,12 hektare, yang seharusnya sebagian tanah tersebut adalah wakaf pondok pesantren oleh Amerati tahun 1979 silam.

"Dalah silsilah tersebut, klien saya atas nama Rahwan disebutkan telah meninggal dunia. Padahal masih hidup dan saat ini sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Buleleng," papar Agus.

Menuturnya, sengketa terhadap tanah tersebut juga sempat berlangsung tahun 1994 di Pengadilan Agama Singaraja dan dimenangkan lalu diperkuat kembali dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No.34/Pdt.G/1994 tanggal 22 November 1994.

Bahkan, setelah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap (incracht van gewijsde) pada 31 Januari 1997, lanjutnya, Bunudin berani melakukan proses sertifikasi dengan cara memalsukan silsilah lalu menjualnya kepada pemilik Hotel Adi Assri.

"Sempat akan dilakukan eksekusi tanah pada tahun 2005 namun karena ada pengkondisian massa untuk menghadang-hadangi, eksekusi akhirnya gagal dilakukan pengadilan negeri singaraja," ujar Agus.

Tak hanya itu, lanjutnya, proses serifikasi tanah seluas 4,12 hektar hingga terbit sertifikat hak milik bernomor:470 seluas 40,500 m2 atas nama Bunadin, juga dikatakan melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Singaraja teramasuk beberapa pejabat pemerintahan ditingkat Kecamatan Gerokgak.

"Yang jelas, eksekusi sudah kami ajukan dan laporan terkait dengan pemalsuan silsilah juga sudah kami lakukan secara resmi ke Polres Buleleng. Tinggal tunggu, apa memang betul pihak-pihak tersebut terlibat," papar Agus.

Terkait dengan laporan serta langkah eksekusi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Made Sujana Yasa masih belum berhasil dikonfirmasi.

Di sisi lain, Kabag Bina Mitra Polres Buleleng Kompol Made Sudirsa membenarkan keterangan Agus terkait dengan laporan pemalsuan silsilah oleh Bunadin.

"Kasusnya masih dalam penanganan unit III Satreskrim Polres Buleleng. Dari laporan terakhir yang saya terima, masih akan dilakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait yang ada dalam laporan tersebut," ucapnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010