Semarapura (Antara Bali) - Kasus dugaan korupsi Dermaga Gunaksa terus bergulir, setelah menetapkan 16 tersangka termasuk mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, kejaksaan terus memperdalam kasus tersebut.
"Kejaksaan klungkung kembali memanggil dan memeriksa lima orang saksi yang dilakukan Senin (11/8)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, Suhadi Selasa.
Kelima saksi mantan orang dekat politisi PDIP Klungkung itu antara lain Wayan Tika yang juga asistan I Pemkab Klungkung.
Tika diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt Kadis Perhubungan saat itu, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran dan juru bayar dalam pembebesan lahan.
Keterangan Tika juga dikaitkan dengan kebijakan mantan atasannya, yakni Bupati Wayan Candra.
Selain itu juga diperiksa Gede Putra Jaya alias Dirman mantan ajudan Bupati Wayan Candra.
Menurut Kasi Intel Suhadi, pemeriksaan Dirman untuk mengetahui aktivitas Wayan Candra. Sebagai mantan ajudan saksi diduga banyak tahu aktivitas candra saat itu.
"Kita ingin cari tahu aktivitas Candra saat itu, sebagai ajudan tentunya banyak tahu," ujar Jaksa asal Makassar tersebut.
Selain itu kejaksaan juga memeriksa dua orang makelar (calo) tanah yakni Pegig Suartana dan Wayan Latra.
Latra sendiri disebut sebut sebagai penghubung antara pemilik tanah dengan para calo lainya. Kejaksaan juga memeriksa IGN Suardika yang sekarang ini menjabat sebagai staf ahli Bupati.
Suardika diperiksa menurut Suhadi selain pernah menjabat sebagai kepala Bapeda, juga ditanya soal tata ruang apakah di lokasi tersebut memang ada rencana untuk dibagun Darmaga.
Suardika yang dikenal dekat dengan mantan Bupati Candra, karena beberapa jabatan penting sempat disandang, di antaranya Kabag Umum, Kepala Bapeda dan staf ahli Bupati Kejaksaan juga akan memeriksa lagi beberapa pemilik lahan untuk memberi keterangan lebih dalam lagi.
Ada kesan kejaksaan tidak berani gegabah dengan memeriksa Candra sebagai tersangka langsung.
Kajaksaan dalam menangani kasus korupsi itu sangat berhati hati dengan terus memperkuat keterangan dari berbagai saksi. Hal itu dilakukan karena Candra yang dihadapinya didampingi sepuluh pengacara di bawah koordinator Warsa T Bhuana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kejaksaan klungkung kembali memanggil dan memeriksa lima orang saksi yang dilakukan Senin (11/8)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, Suhadi Selasa.
Kelima saksi mantan orang dekat politisi PDIP Klungkung itu antara lain Wayan Tika yang juga asistan I Pemkab Klungkung.
Tika diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt Kadis Perhubungan saat itu, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran dan juru bayar dalam pembebesan lahan.
Keterangan Tika juga dikaitkan dengan kebijakan mantan atasannya, yakni Bupati Wayan Candra.
Selain itu juga diperiksa Gede Putra Jaya alias Dirman mantan ajudan Bupati Wayan Candra.
Menurut Kasi Intel Suhadi, pemeriksaan Dirman untuk mengetahui aktivitas Wayan Candra. Sebagai mantan ajudan saksi diduga banyak tahu aktivitas candra saat itu.
"Kita ingin cari tahu aktivitas Candra saat itu, sebagai ajudan tentunya banyak tahu," ujar Jaksa asal Makassar tersebut.
Selain itu kejaksaan juga memeriksa dua orang makelar (calo) tanah yakni Pegig Suartana dan Wayan Latra.
Latra sendiri disebut sebut sebagai penghubung antara pemilik tanah dengan para calo lainya. Kejaksaan juga memeriksa IGN Suardika yang sekarang ini menjabat sebagai staf ahli Bupati.
Suardika diperiksa menurut Suhadi selain pernah menjabat sebagai kepala Bapeda, juga ditanya soal tata ruang apakah di lokasi tersebut memang ada rencana untuk dibagun Darmaga.
Suardika yang dikenal dekat dengan mantan Bupati Candra, karena beberapa jabatan penting sempat disandang, di antaranya Kabag Umum, Kepala Bapeda dan staf ahli Bupati Kejaksaan juga akan memeriksa lagi beberapa pemilik lahan untuk memberi keterangan lebih dalam lagi.
Ada kesan kejaksaan tidak berani gegabah dengan memeriksa Candra sebagai tersangka langsung.
Kajaksaan dalam menangani kasus korupsi itu sangat berhati hati dengan terus memperkuat keterangan dari berbagai saksi. Hal itu dilakukan karena Candra yang dihadapinya didampingi sepuluh pengacara di bawah koordinator Warsa T Bhuana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014