Gianyar (Antara Bali) - Jajaran Reskrim Polres Gianyar, Bali berhasil meringkus dua pelaku pencurian HP, dengan modus berpura-pura belanja membeli alat komunikasi tersebut.

Kedua pelaku masing-masing Mujiono (42) beralamat Dusun Petung Sewu, RT/RW 013/003 Kelurahan Duwet, Kecamatan Tumpang, Malang, Jatim dan tersangka M. Rofiq Abdulah (38) beralamat Jalan Putet Jaya Barat, Gg 6 B Kelurahan Putat Jaya, Sawahan, Surbaya, kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Eko Aris Purwanto, SH didampingi Kanit I Idik Reskrim Polres Gianyar, Ipda, AA. Gede Alit Sudarma, SH di Mapolres Gianyar, Senin.

Kedua pelaku itu mengaku sengaja datang ke Bali untuk tujuan mencuri. Dari pengakuan pelaku, mereka beraksi di tiga TKP masing-masing dua TKP berloksi di Gianyar dan satu lagi beraksi di Denpasar.

Pelaku ditangkap polisi karena mencuri sejumlah HP di konter HP milik korban Haries Mahardika (26) beralamat Jalan Manik, Gianyar.

Seizin Kapolres Gianyar, AKBP Komang Sandi Arsana, SIK, AKP Eko Aris Purwanto menjelaskan, awalnya anggota Reskrim Polres Gianyar melakukan patroli wilayah di Jalan Raya Peliatan Ubud, Gianyar.

Saat itu, anggota polisi menemukan dua orang pelaku gerak-geriknya sangat mencurigakan dengan berpura-pura belanja HP diconter HP Dika Cell milik korban Haries Mahardika.

Salah seorang pelaku berpura-pura menawar jenis HP sementara satu orang pelaku lain sedang beraksi mengambil HP yang ada di atas rak saat pedagang counter lengah.

Saat pedagang lengah, pelaku langsung mengambil HP yang ada di konter. Pelaku berhasil mencuri dua buah HP yang diletakkan korban di atas rak meja.

Setelah mendapatkan barang pelaku hendak kabur menggunakan kendaraan sepeda motor, DK 2950 IC yang disewa pelaku.

Namun apes menimpa pelaku saat hendak kabur, korban berteriak minta tolong dan meneriaki maling. Kontan saja warga sekitar beramburan keluar hendak menangkap pelaku.

Saat itu juga anggota Reskrim Polres Gianyar sedang di lokasi dan langsung mengamankan dua orang pelaku.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Gianyar untuk diintrograsi. Saat diintrograsi polisi, pelaku mengaku telah mencuri jenis HP di tiga lokasi dua di Ubud dan satu lagi TKP di Denpasar.

Polisi berhasil mengamankan empat buah HP. Sementara HP hasil pencurian di Denpasar pelaku dijual di Surabaya dengan harga Rp3,6 juta.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sengaja datang dari Jatim ke Bali untuk mencuri dengan alasan untuk kepentiangan keluarga. Mereka datang dari Jawa menumpangi bus kemudian menginap di sebuah penginapan di Denpasar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamaya lima tahun.(WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014