Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perdagangan telah memberikan izin
impor gula mentah sebanyak 502.000 ton untuk semester II 2014.
"Untuk semester kedua sebanyak 502.000 ton sampai akhir tahun, agar industri gula rafinasi bisa memenuhi kontrak dengan industri makanan-minuman," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, industri-industri gula rafinasi yang mendapat izin mengimpor gula mentah selanjutnya harus langsung menjual produk mereka ke industri pengguna, seperti pabrik makanan-minuman, dan tidak boleh lagi menjualnya ke distributor.
"Jika tidak terealisasi yang menjadi korban adalah industri, dan saya meminta untuk yang 502.000 ton tersebut melalui surat edaran agar mereka tidak menjual kepada distributor," ujar Lutfi.
"Terkait adanya pelanggaran, saya mengetahui bahwa angka yang mereka punya di kantong saat ini tidak dapat memenuhi komitmen mereka terhadap industri pengguna gula rafinasi. Jadi, artinya mereka harus mampu memenuhi komitmen mereka dengan langsung menyalurkan ke industri pengguna," katanya.
Ia juga meminta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) tidak khawatir tidak mendapatkan pasokan gula rafinasi setelah pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi langsung menyalurkan produk mereka ke industri pengguna berskala besar.
"Barang di distributor banyak sekali, jangan takut barang abis, dan yang di distributor dialokasikan untuk UKM boleh. Saya yakin tidak akan mengorbankan industrinya baik industri yang besar maupun yang UKM," ujarnya.
Lutfi menjelaskan pula bahwa gula rafinasi yang beredar di distributor maupun sub-distributor kurang lebih 280.000-400.000 ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan UKM.
Kuota impor gula mentah tahun 2014 kurang lebih sebanyak tiga juta ton namun kemudian dikurangi 187.000 ton karena Kementerian Perdagangan menemukan perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.
Hingga semester pertama tahun 2014, realisasi impor gula mentah sudah mencapai kurang lebih 2,1 juta ton dan 635.000 ton di antaranya akan masuk pada semester II tahun 2014. Setelah itu Kementerian Perdagangan memberikan izin impor 502.000 ton gula mentah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Untuk semester kedua sebanyak 502.000 ton sampai akhir tahun, agar industri gula rafinasi bisa memenuhi kontrak dengan industri makanan-minuman," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, industri-industri gula rafinasi yang mendapat izin mengimpor gula mentah selanjutnya harus langsung menjual produk mereka ke industri pengguna, seperti pabrik makanan-minuman, dan tidak boleh lagi menjualnya ke distributor.
"Jika tidak terealisasi yang menjadi korban adalah industri, dan saya meminta untuk yang 502.000 ton tersebut melalui surat edaran agar mereka tidak menjual kepada distributor," ujar Lutfi.
"Terkait adanya pelanggaran, saya mengetahui bahwa angka yang mereka punya di kantong saat ini tidak dapat memenuhi komitmen mereka terhadap industri pengguna gula rafinasi. Jadi, artinya mereka harus mampu memenuhi komitmen mereka dengan langsung menyalurkan ke industri pengguna," katanya.
Ia juga meminta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) tidak khawatir tidak mendapatkan pasokan gula rafinasi setelah pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi langsung menyalurkan produk mereka ke industri pengguna berskala besar.
"Barang di distributor banyak sekali, jangan takut barang abis, dan yang di distributor dialokasikan untuk UKM boleh. Saya yakin tidak akan mengorbankan industrinya baik industri yang besar maupun yang UKM," ujarnya.
Lutfi menjelaskan pula bahwa gula rafinasi yang beredar di distributor maupun sub-distributor kurang lebih 280.000-400.000 ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan UKM.
Kuota impor gula mentah tahun 2014 kurang lebih sebanyak tiga juta ton namun kemudian dikurangi 187.000 ton karena Kementerian Perdagangan menemukan perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.
Hingga semester pertama tahun 2014, realisasi impor gula mentah sudah mencapai kurang lebih 2,1 juta ton dan 635.000 ton di antaranya akan masuk pada semester II tahun 2014. Setelah itu Kementerian Perdagangan memberikan izin impor 502.000 ton gula mentah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014