Denpasar (Antara Bali) - Tim gabungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Imigrasi, Kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Denpasar serta instansi terkait melakukan inspeksi mendadak ke lembaga sekolah-sekolah asing di daerah ini.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Disdikpora Kota Denpasar I Wayan Supartha MSi di sela-sela sidak di Denpasar, Kamis, mengatakan kegiatan ini untuk mengetahui izin operasional sekolah bersangkutan, apakah sekolah telah atau belum melengkapi surat rekomendasi dari Disdikpora Kota Denpasar.

Ia menjelaskan kewajiban sekolah asing untuk melengkapi surat rekomendasi tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

"Selama ini sekolah-sekolah asing yang ada di Kota Denpasar jarang berkoordinasi dengan kami, sehingga kebanyakan tidak memiliki surat rekomendasi," ujar Supartha.

Dengan adanya Permendibud itu, kata dia, tentunya akan lebih memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan sekolah-sekolah asing, mengingat persyaratan mengajukan izin operasionalnya harus menyertai rekomendasi dari dinas pendidikan setempat.

Sementara dari Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar Wayan Suena mengatakan masih banyak sekolah yang menggunakan tenaga kerja asing salah membayar IMTA (izin mempergunakan tenaga kerja asing). Hal ini mengingat dalam pengisian alamat sekolah tersebut berbeda dengan alamat sebenarnya.

Untuk itu Suena mengharapkan agar mengisi alamat sekolah tersebut sesuai dengan tempat dimana sekolah itu berlokasi. (ADT)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014