Kuta, Badung (Antara Bali) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 507 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia yang dibawa oleh seorang oknum wartawan.
"Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimasukkan melalui cara yang masih konvensional," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Budi Harjanto, Rabu.
Petugas menangkap Suyoto (55) oknum yang mengaku wartawan sebuah media bernama "Target" itu sesaat setelah mendarat dengan menumpang pesawat Air Asia, AK 376 rute Kuala Lumpur-Denpasar sekitar pukul 14.00 Wita pada Selasa (22/7).
Penangkapan itu berawal saat tas bawaan pria yang berasal dari Malang, Jawa Timur itu terindikasi membawa barang mencurigakan saat melewati mesin pemindai, X-ray.
Petugas kemudian mendapati dua bungkusan plastik berisi kristal bening yang disembunyikan di dalam dinding rongga bagian dalam tas koper miliknya.
Setelah dilakukan pengujian, dua bungkusan plastik itu positif merupakan sediaan narkotika jenis "methamphetamine" atau sabu-sabu dengan total berat mencapai 507 gram.
Selain itu, Suyoto juga memiliki tiga buah KTP dari Singkawang, Kalimantan Timur, Blitar dan Surabaya, Jawa Timur. (WDY/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimasukkan melalui cara yang masih konvensional," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Budi Harjanto, Rabu.
Petugas menangkap Suyoto (55) oknum yang mengaku wartawan sebuah media bernama "Target" itu sesaat setelah mendarat dengan menumpang pesawat Air Asia, AK 376 rute Kuala Lumpur-Denpasar sekitar pukul 14.00 Wita pada Selasa (22/7).
Penangkapan itu berawal saat tas bawaan pria yang berasal dari Malang, Jawa Timur itu terindikasi membawa barang mencurigakan saat melewati mesin pemindai, X-ray.
Petugas kemudian mendapati dua bungkusan plastik berisi kristal bening yang disembunyikan di dalam dinding rongga bagian dalam tas koper miliknya.
Setelah dilakukan pengujian, dua bungkusan plastik itu positif merupakan sediaan narkotika jenis "methamphetamine" atau sabu-sabu dengan total berat mencapai 507 gram.
Selain itu, Suyoto juga memiliki tiga buah KTP dari Singkawang, Kalimantan Timur, Blitar dan Surabaya, Jawa Timur. (WDY/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014