Denpasar (Antara Bali) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak disahkan menjadi perda, setelah dilakukan pembahasan di DPRD Bali dan mendapatkan masukan dari elemen masyarakat.
"Dengan pembahasan oleh anggota dewan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, maka Ranperda Perlindungan Anak itu disahkan menjadi perda," kata Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Anak, Nyoman Parta pada sidang paripurna laporan Ranperda Perlindungan Anak DPRD Bali di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan ranperda tersebut juga telah dikonsultasikan ke Biro Hukum dan HAM Kementerian Dalam Negeri sehingga secara legal drafting dan substansi materi sudah selesai serta di evaluasi sehingga menjadi produk hukum yang bisa diterapkan sesuai peruntukkannya.
Begitu juga secara teknis yuridis sudah sesuai dengan ketentuan maka draf Ranperda Perlindungan Anak yang terdiri dari 14 BAB, 33 Pasal dan lampiran pejelasan.
Parta menjelaskan materi yang diatur dalam Perda ini meliputi hak anak, kewajiban anak, perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan perlindungan anak, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
"Karena itu kewajiban pemerintah daerah melalui SKPD terkait dalam mensegergikan dalam perencanaan program-program tentang perlindungan anak," ujar politikus PDIP itu.
Tentang peran pentingnya peranaserta masyarakat dalam perlindungan anak, baik yang ada di lembaga formal dan lembag informal.
"Dalam ranperda ini juga secara khusus diatur tentang Forum Anak Daerah dan Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah," katanya.
Dikatakan Perda Perlindungan Anak diharapkan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, termasuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Dengan pembahasan oleh anggota dewan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, maka Ranperda Perlindungan Anak itu disahkan menjadi perda," kata Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Anak, Nyoman Parta pada sidang paripurna laporan Ranperda Perlindungan Anak DPRD Bali di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan ranperda tersebut juga telah dikonsultasikan ke Biro Hukum dan HAM Kementerian Dalam Negeri sehingga secara legal drafting dan substansi materi sudah selesai serta di evaluasi sehingga menjadi produk hukum yang bisa diterapkan sesuai peruntukkannya.
Begitu juga secara teknis yuridis sudah sesuai dengan ketentuan maka draf Ranperda Perlindungan Anak yang terdiri dari 14 BAB, 33 Pasal dan lampiran pejelasan.
Parta menjelaskan materi yang diatur dalam Perda ini meliputi hak anak, kewajiban anak, perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan perlindungan anak, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
"Karena itu kewajiban pemerintah daerah melalui SKPD terkait dalam mensegergikan dalam perencanaan program-program tentang perlindungan anak," ujar politikus PDIP itu.
Tentang peran pentingnya peranaserta masyarakat dalam perlindungan anak, baik yang ada di lembaga formal dan lembag informal.
"Dalam ranperda ini juga secara khusus diatur tentang Forum Anak Daerah dan Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah," katanya.
Dikatakan Perda Perlindungan Anak diharapkan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, termasuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014