"Sosialisasi sengaja kami laksanakan untuk mencari masukan dalam penyempurnaan isi ranperda yang khusus ditujukan memberikan perlindungan pada anak-anak dan kaum perempuan," kata Kepala BP3A Provinsi Bali Luh Putu Haryani saat membuka acara sosialisasi tersebut di gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Ia mengatakan, dengan adanya perda itu, diharapkan nanti ada kejelasan hak bagi kaum perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
"Termasuk mengatur kewajiban yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat," ucapnya.
Haryani mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, untuk tahun 2011 saja hingga bulan Juni tercatat telah terjadi 236 kasus yang menimpa kaum hawa dan anak-anak. "Sedangkan di tahun 2010, terjadi 624 kasus," katanya.(**)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.