Denpasar (Antara Bali) - Tim kajian Kawasan Strategis Pariwisata Nasional mengundang beberapa pakar untuk mendapatkan masukan dalam menerapkan KSPN di Bali.
Rapat yang dipimpin Prof Dr Made Bakta di kantor Bappeda Provinsi Bali, Selasa, membahas tentang penerapan KSPN di 11 lokasi.
Dalam rapat itu disebutkan bahwa untuk KSPN Besakih telah diputuskan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) karena Besakih merupakan kawasan suci.
"Dengan ketetapan Besakih adalah kawasan tempat suci, maka pengembangan pariwisata yakni pariwisata sosial budaya yang berlandaskan ajaran agama Hindu," katanya.
Oleh karena itu, jelas dia, setiap ketetapan dari pemerintah pusat untuk kawasan di Bali harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum diputuskan melalui peraturan pemerintah.
"Bali memang menjadi tujuan wisata dunia. Namun jika ada penetapan KSPN terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengkajian mendalam sebelum diputuskan melalui PP," ujarnya.
Putu Wirata Dwikora pengurus PHDI Bali menambahkan bahwa pasal-pasal peraturan perundang-undangan acap kali realisasinya tidaklah sama di lapangan.
Oleh karena itu, Sabha Pandita PHDI juga menggarisbawahi bahwa penjabaran 10 KSPN selain Besakih perlu dikawal dengan ketat agar diimplementasikan secara transparan dan akuntabilitas.
"Di Indonesia banyak agenda tersembunyi di balik peraturan-peraturan atau program yang terlihat indah dan secara hukum tampak masuk akal," katanya.
Dengan ada indikasi seperti itu, pihaknya berharap masyarakat Bali berhati-hati menerima keputusan semacam itu. Sebab untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat dalam KSPN ada persyaratan yang harus dipenuhi. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Rapat yang dipimpin Prof Dr Made Bakta di kantor Bappeda Provinsi Bali, Selasa, membahas tentang penerapan KSPN di 11 lokasi.
Dalam rapat itu disebutkan bahwa untuk KSPN Besakih telah diputuskan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) karena Besakih merupakan kawasan suci.
"Dengan ketetapan Besakih adalah kawasan tempat suci, maka pengembangan pariwisata yakni pariwisata sosial budaya yang berlandaskan ajaran agama Hindu," katanya.
Oleh karena itu, jelas dia, setiap ketetapan dari pemerintah pusat untuk kawasan di Bali harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum diputuskan melalui peraturan pemerintah.
"Bali memang menjadi tujuan wisata dunia. Namun jika ada penetapan KSPN terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengkajian mendalam sebelum diputuskan melalui PP," ujarnya.
Putu Wirata Dwikora pengurus PHDI Bali menambahkan bahwa pasal-pasal peraturan perundang-undangan acap kali realisasinya tidaklah sama di lapangan.
Oleh karena itu, Sabha Pandita PHDI juga menggarisbawahi bahwa penjabaran 10 KSPN selain Besakih perlu dikawal dengan ketat agar diimplementasikan secara transparan dan akuntabilitas.
"Di Indonesia banyak agenda tersembunyi di balik peraturan-peraturan atau program yang terlihat indah dan secara hukum tampak masuk akal," katanya.
Dengan ada indikasi seperti itu, pihaknya berharap masyarakat Bali berhati-hati menerima keputusan semacam itu. Sebab untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat dalam KSPN ada persyaratan yang harus dipenuhi. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014