Semarapura (Antara Bali) - Jaksa memperkirakan jumlah tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Dermaga Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, bertambah.
"Kemungkinan tersangka bertambah ada, tergantung keterangan saksi-saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Totok Bambang Sapto Dwijo, di Semarapura, Minggu.
Sebelumnya Kejari Klungukung menetapkan 15 orang tersangka, tiga di antaranya pejabat aktif pemerintah daerah setempat, termasuk Sekda Ketut Janapria.
Sejauh ini tim penyidik Kejari Klungkung juga belum mengarahkan penyidikannya ke keterlibatan mantan Bupati Wayan Candra. "Penyidikan belum sampai ke sana," ujar Totok beralasan.
Namun dari keterangan beberapa saksi menyebutkan bahwa ada tiga kali aliran dana yang mengarah ke mantan Bupati Klungkung dua periode itu, masing-masing senilai Rp25 juta, Rp30 juta, dan Rp35 juta.
Diduga uang tersebut terkait transaksi atas pembebasan lahan untuk Darmaga Gunaksa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom meminta masyarakat tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah atas penetapan ketiga pejabat setempat dalam kasus itu.
"Kalau masih berstatus tersangka tidak ada keharusan untuk nonaktif, kecuali yang bersangkutan bersedia mundur dengan `legowo`," kata Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Klungkung itu. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kemungkinan tersangka bertambah ada, tergantung keterangan saksi-saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Totok Bambang Sapto Dwijo, di Semarapura, Minggu.
Sebelumnya Kejari Klungukung menetapkan 15 orang tersangka, tiga di antaranya pejabat aktif pemerintah daerah setempat, termasuk Sekda Ketut Janapria.
Sejauh ini tim penyidik Kejari Klungkung juga belum mengarahkan penyidikannya ke keterlibatan mantan Bupati Wayan Candra. "Penyidikan belum sampai ke sana," ujar Totok beralasan.
Namun dari keterangan beberapa saksi menyebutkan bahwa ada tiga kali aliran dana yang mengarah ke mantan Bupati Klungkung dua periode itu, masing-masing senilai Rp25 juta, Rp30 juta, dan Rp35 juta.
Diduga uang tersebut terkait transaksi atas pembebasan lahan untuk Darmaga Gunaksa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom meminta masyarakat tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah atas penetapan ketiga pejabat setempat dalam kasus itu.
"Kalau masih berstatus tersangka tidak ada keharusan untuk nonaktif, kecuali yang bersangkutan bersedia mundur dengan `legowo`," kata Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Klungkung itu. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014