Jakarta (Antara Bali) - Pimpinan Redaksi Tabloid "Obor Rakyat", Setriyadi Budiono,
penuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri
terkait laporan tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
"Saya sedang cuti pada saat surat pemanggilan dari Bareskrim datang, yang kedua saya datang untuk klarifikasi dan dipanggil sebagai saksi," kata Setriyadi, di Jakarta Senin.
Setriyadi mengatakan tidak dapat memenuhi panggilan pertama penyidik Mabes Polri karena sedang cuti kerja.
Usai menjalani pemeriksaan, Setriyadi menyatakan akan bertemu dewan pers untuk mengklarifikasi kasus laporan tim advokasi Jokowi-JK. "Saya kira dewan pers perlu dengarkan apa maksud terbitan itu sehingga adil," ujar Setriyadi.
Menurut Setriyadi langkah penyidik meminta keterangan awak media sebagai hal yang lumrah.
Setriyadi mendatangi Mabes Polri didampingi pengacara Hinca Panjaitan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setriyadi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.
Tim advokasi Jokowi-Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras serta isu lainnya terhadap Jokowi.
Selanjutnya, tim advokasi Jokowi-JK melaporkan Setriyadi dan Darmawan terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saya sedang cuti pada saat surat pemanggilan dari Bareskrim datang, yang kedua saya datang untuk klarifikasi dan dipanggil sebagai saksi," kata Setriyadi, di Jakarta Senin.
Setriyadi mengatakan tidak dapat memenuhi panggilan pertama penyidik Mabes Polri karena sedang cuti kerja.
Usai menjalani pemeriksaan, Setriyadi menyatakan akan bertemu dewan pers untuk mengklarifikasi kasus laporan tim advokasi Jokowi-JK. "Saya kira dewan pers perlu dengarkan apa maksud terbitan itu sehingga adil," ujar Setriyadi.
Menurut Setriyadi langkah penyidik meminta keterangan awak media sebagai hal yang lumrah.
Setriyadi mendatangi Mabes Polri didampingi pengacara Hinca Panjaitan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setriyadi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.
Tim advokasi Jokowi-Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras serta isu lainnya terhadap Jokowi.
Selanjutnya, tim advokasi Jokowi-JK melaporkan Setriyadi dan Darmawan terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014