Pekanbaru (Antara Bali) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan penyelidikan terhadap 20 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dalam konsesi mereka di Provinsi Riau karena dugaan terhadap mereka tidak ada cukup bukti.
"Yang 20 perusahaan tidak dilanjutkan penyelidikannya, namun 23 perusahaan lain tetap dilanjutkan karena cukup bukti," kata Deputi Bidang Penaatan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Sudariyono kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya menyatakan sedang menyelidiki 43 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan ikut menyebabkan bencana kabut asap di Riau pada awal 2014.
Pemerintah melakukan penyelidikan itu berdasarkan sebaran titik api.
Ia menjelaskan, pemerintah sudah melakukan verifikasi data titik api berdasarkan citra satelit dan tidak menemukan bukti bahwa ke-20 perusahaan itu melakukan pembakaran lahan.
"Karena ketika kita lihat lokasinya ternyata bukan hotspot yang sebenarnya, karena sering terjadi hotspot bisa terpantau akibat refleksi panas selain kebakaran," kata Sudariyono.
Ia menambahkan, pemerintah hanya menemukan bukti titik api pada lahan 23 perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran lahan di Provinsi Riau dari 43 perusahaan yang diselidiki sejak Maret.
"Kemungkinan untuk jumlahnya berkurang masih ada karena ada kebakaran yang terjadi di lahan yang berbatasan dengan lahan masyarakat atau di lahan sengketa dengan masyarakat, jadi kami harus jeli untuk menyelidikinya," katanya.
Namun, ia mengatakan, pemerintah juga melihat ada beberapa perusahaan yang terindikasi kuat melakukan pembakaran lahan. Selain itu ada tiga perusahaan yang sudah menjadi tersangka pembakar lahan.
"Ada kebakaran yang terjadi jauh di dalam konsesi dan pihak perusahaan mengatakan itu akibat api melompat, namun kami tidak begitu saja menerimanya karena itu bisa saja modus untuk lari dari kesalahan," kata dia.
KLH menurunkan 21 penyidik ke lokasi kebakaran untuk melengkapi berkas dan memintai keterangan dari perusahaan tentang kebakaran lahan yang terjadi di Riau tahun 2013.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya sebelumnya terus menyatakan kepada pers bahwa ia menginstruksikan agar pemberkasan terhadap 23 perusahaan untuk percepat.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan paling lambat harus kelar pada bulan Agustus untuk mencapai target enam bulan penyelidikan sejak Maret lalu.
Bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan kembali melanda Provinsi Riau sejak Februari hingga awal April lalu. Sekitar 21.900 hektare lahan dan hutan terbakar.
Bencana serupa juga terjadi pada pertengahan tahun 2013 dan asapnya menyebar sampai ke Singapura dan Malaysia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Yang 20 perusahaan tidak dilanjutkan penyelidikannya, namun 23 perusahaan lain tetap dilanjutkan karena cukup bukti," kata Deputi Bidang Penaatan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Sudariyono kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya menyatakan sedang menyelidiki 43 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan ikut menyebabkan bencana kabut asap di Riau pada awal 2014.
Pemerintah melakukan penyelidikan itu berdasarkan sebaran titik api.
Ia menjelaskan, pemerintah sudah melakukan verifikasi data titik api berdasarkan citra satelit dan tidak menemukan bukti bahwa ke-20 perusahaan itu melakukan pembakaran lahan.
"Karena ketika kita lihat lokasinya ternyata bukan hotspot yang sebenarnya, karena sering terjadi hotspot bisa terpantau akibat refleksi panas selain kebakaran," kata Sudariyono.
Ia menambahkan, pemerintah hanya menemukan bukti titik api pada lahan 23 perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran lahan di Provinsi Riau dari 43 perusahaan yang diselidiki sejak Maret.
"Kemungkinan untuk jumlahnya berkurang masih ada karena ada kebakaran yang terjadi di lahan yang berbatasan dengan lahan masyarakat atau di lahan sengketa dengan masyarakat, jadi kami harus jeli untuk menyelidikinya," katanya.
Namun, ia mengatakan, pemerintah juga melihat ada beberapa perusahaan yang terindikasi kuat melakukan pembakaran lahan. Selain itu ada tiga perusahaan yang sudah menjadi tersangka pembakar lahan.
"Ada kebakaran yang terjadi jauh di dalam konsesi dan pihak perusahaan mengatakan itu akibat api melompat, namun kami tidak begitu saja menerimanya karena itu bisa saja modus untuk lari dari kesalahan," kata dia.
KLH menurunkan 21 penyidik ke lokasi kebakaran untuk melengkapi berkas dan memintai keterangan dari perusahaan tentang kebakaran lahan yang terjadi di Riau tahun 2013.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya sebelumnya terus menyatakan kepada pers bahwa ia menginstruksikan agar pemberkasan terhadap 23 perusahaan untuk percepat.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan paling lambat harus kelar pada bulan Agustus untuk mencapai target enam bulan penyelidikan sejak Maret lalu.
Bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan kembali melanda Provinsi Riau sejak Februari hingga awal April lalu. Sekitar 21.900 hektare lahan dan hutan terbakar.
Bencana serupa juga terjadi pada pertengahan tahun 2013 dan asapnya menyebar sampai ke Singapura dan Malaysia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014