Semarapura (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Resor Klungkung berhasil mengamankan 250 liter arak dari pedagang minuman keras asal Desa Gegelang, Kabupaten Karangasem.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung Ajun Komisaris Nyoman Wirajaya di Semarapura, Senin, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berinisial EAP (20) tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap mobil Suzuki APV nomor polisi DK-862-XB saat melintas di Jalan Raya Dawan Kaler.

"Saat mobil itu dihentikan, petugas mendapati arak sebanyak 250 liter yang ditempatkan dalam 10 jerigen," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012.

"Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta," kata Wirajaya didampingi Kepala Polsek Dawan Ketut Suastika.

Polres Klungkung makin gencar melakukan razia minuman keras sebagai bagian dari Operasi Cipta Kondisi menjelang Pemilu Presiden 2014.

"Apalagi saat ini umat Hindu sedang bersiap menghadapi Hari Raya Galungan," kata Wirajaya menambahkan. (M038)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014