Denpasar (Antara Bali) - Badan Akreditasi Provinsi (BAP) Bali mencatat sekitar 1.914 sekolah berbagai jenjang di Pulau Dewata baik negeri maupun swasta belum dapat terakreditasi hingga 2014.
Ketua BAP Provinsi Bali, Prof. Dr. I Wayan Maba, di Denpasar, Rabu mengatakan pihaknya telah mengusulkan 2.221 sekolah untuk diakreditasi dengan pembiayaan dana APBN, tetapi kuota yang disetujui hanya 308 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Sekolah yang masuk dalam kuota tentunya sekolah yang mengajukan setahun sebelumnya atau enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi sebelumnya berakhir. Namun demikian dari kuota tersebut, sekolah madrasah belum termasuk didalamnya melainkan akan dibantu oleh Kementrian Agama (Kemenag)," katanya.
Dari 1.914 sekolah yang tidak terakreditasi tahun 2014 itu tersebar untuk jenjang SD (1.324 sekolah), MI (46), SMP (201), MTs (22), SMA (43), MA (3), SMK (266) dan SLB (9 sekolah).
Maba menambahkan, untuk sekolah madrasah yang ada di Bali agar dapat terakreditasi akan dikerjasamakan dengan Kemenag. Tahun ini sekolah madrasah diberikan jatah 10 sekolah dan semuanya dibiayai oleh Kemenag. Sementara sekolah lainnya untuk akreditasi dan pembiayaan sekretariat dibiayai melalui dana APBN. "Tahun 2014 ini dianggarkana dana APBN Rp 1,890 miliar," ujarnya.
Menurut dia, persyaratan untuk akreditasi sekolah sangat berat dan harus dipenuhi karena dari penilaian akreditasi tersebut benar-benar akan menunjukan kualitas pendidikan disekolah bersangkutan. Kalau sekolah yang terakreditasi nilainya bagus, dipastikan hasil Ujian Nasional (UN) pasti bagus.
"Hal itu dikarenakan sekolah yang terakreditasi dengan predikat bagus implikasinya jelas pada kualitas anak didiknya. Biasanya terlihat kecerdasan dan kemampuan siswa saat UN," ujarnya.
Ia menguraikan, persyaratan sekolah yang bisa terakreditasi, yakni sekolah /madrasah mengisi instrumen akreditasi, pengumpulan data dan informasi pendukung secara objektif dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ada. Instrumen akreditasi yang sudah terisi tersebut harus dikirim ke BAP dan dilengkapi dengan surat pernyataan kepala sekolah/ madrasah tentang keabsahan data dalam instrument akreditasi.
Ada juga persyaratan surat keputusan pendirian operasional sekolah/madrasah, daftar siswa pada semua tingkatan dan tahun berjalan, surat kepemilikan dan foto sarana dan prasarana yang dimiliki, daftar pendidik dan tenaga kependidikan, keterangan pelaksanaan kurikulum yang berlaku serta daftar siswa yang lulus pada tahun terakhir.
"Jika semuanya sudah lengkap sesuai mekanisme yang ada, BAP akan mengirimkan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. Mereka akan meelakukan verifikasi, hasil visitasi dan penyusunan rekomendasi," ucap Maba.
Sementara itu, Kepala Sekretariat BAP Provinsi Bali Wayan Gede Jagra menambahkan, terkadang pihak sekolah menganggap remeh akreditasi ini.
"Meskipun sudah menjelang berakhir masa berlaku akreditasi sebelumnya jarang dilaporkan dan tidak didaftarkan kembali. Ketika ada penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi baru berurusan lantaran siswanya tidak bisa mendaftar di perguruan tinggi negeri," ujarnya.
Begitupun, kata Jagra, dengan sekolah menegah di bawahnya, kalau mau melanjutkan ke sekolah favorit tidak akan bisa diterima, karena asal sekolah juga akan dilihat apakah terakreditasi atau tidak. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Ketua BAP Provinsi Bali, Prof. Dr. I Wayan Maba, di Denpasar, Rabu mengatakan pihaknya telah mengusulkan 2.221 sekolah untuk diakreditasi dengan pembiayaan dana APBN, tetapi kuota yang disetujui hanya 308 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Sekolah yang masuk dalam kuota tentunya sekolah yang mengajukan setahun sebelumnya atau enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi sebelumnya berakhir. Namun demikian dari kuota tersebut, sekolah madrasah belum termasuk didalamnya melainkan akan dibantu oleh Kementrian Agama (Kemenag)," katanya.
Dari 1.914 sekolah yang tidak terakreditasi tahun 2014 itu tersebar untuk jenjang SD (1.324 sekolah), MI (46), SMP (201), MTs (22), SMA (43), MA (3), SMK (266) dan SLB (9 sekolah).
Maba menambahkan, untuk sekolah madrasah yang ada di Bali agar dapat terakreditasi akan dikerjasamakan dengan Kemenag. Tahun ini sekolah madrasah diberikan jatah 10 sekolah dan semuanya dibiayai oleh Kemenag. Sementara sekolah lainnya untuk akreditasi dan pembiayaan sekretariat dibiayai melalui dana APBN. "Tahun 2014 ini dianggarkana dana APBN Rp 1,890 miliar," ujarnya.
Menurut dia, persyaratan untuk akreditasi sekolah sangat berat dan harus dipenuhi karena dari penilaian akreditasi tersebut benar-benar akan menunjukan kualitas pendidikan disekolah bersangkutan. Kalau sekolah yang terakreditasi nilainya bagus, dipastikan hasil Ujian Nasional (UN) pasti bagus.
"Hal itu dikarenakan sekolah yang terakreditasi dengan predikat bagus implikasinya jelas pada kualitas anak didiknya. Biasanya terlihat kecerdasan dan kemampuan siswa saat UN," ujarnya.
Ia menguraikan, persyaratan sekolah yang bisa terakreditasi, yakni sekolah /madrasah mengisi instrumen akreditasi, pengumpulan data dan informasi pendukung secara objektif dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ada. Instrumen akreditasi yang sudah terisi tersebut harus dikirim ke BAP dan dilengkapi dengan surat pernyataan kepala sekolah/ madrasah tentang keabsahan data dalam instrument akreditasi.
Ada juga persyaratan surat keputusan pendirian operasional sekolah/madrasah, daftar siswa pada semua tingkatan dan tahun berjalan, surat kepemilikan dan foto sarana dan prasarana yang dimiliki, daftar pendidik dan tenaga kependidikan, keterangan pelaksanaan kurikulum yang berlaku serta daftar siswa yang lulus pada tahun terakhir.
"Jika semuanya sudah lengkap sesuai mekanisme yang ada, BAP akan mengirimkan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. Mereka akan meelakukan verifikasi, hasil visitasi dan penyusunan rekomendasi," ucap Maba.
Sementara itu, Kepala Sekretariat BAP Provinsi Bali Wayan Gede Jagra menambahkan, terkadang pihak sekolah menganggap remeh akreditasi ini.
"Meskipun sudah menjelang berakhir masa berlaku akreditasi sebelumnya jarang dilaporkan dan tidak didaftarkan kembali. Ketika ada penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi baru berurusan lantaran siswanya tidak bisa mendaftar di perguruan tinggi negeri," ujarnya.
Begitupun, kata Jagra, dengan sekolah menegah di bawahnya, kalau mau melanjutkan ke sekolah favorit tidak akan bisa diterima, karena asal sekolah juga akan dilihat apakah terakreditasi atau tidak. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014