Peraturan baru tersebut akan berlaku untuk pesawat penumpang dan pesawat
kargo, kata Direktur Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) dalam sebuah
pernyataan.
Dikatakan bahwa pesawat diminta
menggunakan Sistem Komunikasi Pelaporan dan Pemanggilan Pesawat atau
"Aircraft Communications Addressing and Reporting System (ACARS)" atau
Siaran-Pengawasan Bergantung Otomatis atau "Automatic Dependent
Surveillance - Broadcast (ADS-B)" untuk pelacakan waktu.
Pemerintah juga mendesak maskapai penerbangan untuk memikirkan sebuah
prosedur untuk pelacakan pesawat yang efektif saat terbang melintaai
area yang tidak tercakup ACARS atau ADS-B.
Eropa
telah memperketat aturan kotak hitam setelah insiden MH370, seiring Agen
Keamanan Penerbangan Eropa telah menarik proposal untuk mempermudah
pencarian kotak hitam dari pesawat yang hilang, itu merupakan reaksi
resmi terkuat sejauh ini atas hilangnya jet Malaysian Airlines, demikian
kata seorang nara sumber ahli yang dikutip The Times of India.
Proposal itu akan menguatkan rekomendasi yang diajukan Perancis setelah hilangnya jet Air France di Atlantik pada 2009, tapi belum pernah diterapkan. (WDY)
Penerjemah: Ida NurcahyaniCOPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014