Semarapura (Antara Bali) - Desa adat di Kabupaten Klungkung menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar karena selama ini pasar-pasar tradisional di Bali dikelola oleh desa adat.

"Kalau tidak hati-hati dalam menerapkan perda ini, bisa menimbulkan benturan di bawah," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Bagus di Semarapura, Rabu.

Ia menerima penolakan dari Desa Adat Tegak dan Desa Adat Gelgel. "Raperda itu harus dikaji lebih dalam," ujarnya.

Menurut dia, desa-desa adat di Kabupaten Klungkung keberatan menyerahkan pengelolaan pasar kepada pemerintah daerah setempat.

Kepala Desa Adat Gelgel Wayan Puspa mengaku telah membina para pedagang di pasar desa itu. "Apalagi di wilayah kami ada tiga desa dinas, yakni Gelgel, Tojan, dan Kamasan. Pasar desa adat di wilayah kami ada di Gelgel dan Kamasan," ujarnya. (M038)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014