Denpasar (Antara Bali) - Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB), Chris Sridana dituntut hukuman penjara selama 17 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan dana retribusi parkir Bandara Ngurah Rai, Bali, yang merugikan keuangan negara senilai Rp28,01 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah, tidak mengakui perbuatannya, dan menikmati hasil korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romulus Halolongan.
Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, Senin (21/4).
Pada persidangan terpisah dalam kasus yang sama mantan General Manager PSB Indra Purabarnoza dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam membacakan tuntutan JPU Ni Wayan Yusmawati menganggap terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif sehingga tuntutannya relatif lebih rendah daripada terdakwa lain.
"Terdakwa bayak memberikan keterangan yang mengungkap kasus ini," kata JPU Yusmawati.
Kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya dua terdakwa kasus yang terjadi pada tahun 2008-2011 tersebut, Rudi Jhonson Sitorus (staf admin PSB) dan Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB), dituntut hukuman penjara selama 14,5 tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah, tidak mengakui perbuatannya, dan menikmati hasil korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romulus Halolongan.
Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, Senin (21/4).
Pada persidangan terpisah dalam kasus yang sama mantan General Manager PSB Indra Purabarnoza dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam membacakan tuntutan JPU Ni Wayan Yusmawati menganggap terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif sehingga tuntutannya relatif lebih rendah daripada terdakwa lain.
"Terdakwa bayak memberikan keterangan yang mengungkap kasus ini," kata JPU Yusmawati.
Kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya dua terdakwa kasus yang terjadi pada tahun 2008-2011 tersebut, Rudi Jhonson Sitorus (staf admin PSB) dan Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB), dituntut hukuman penjara selama 14,5 tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014