Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Korupsi pengelolaan retribusi parkir
Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali Rudi Jhonson Sitorus yang
merugikan keuangan negara senilai Rp28,01 miliar mengharapkan vonis yang
adil.
"Saya mohon agar yang mulia majelis hakim bisa memberikan vonis yang adil, selain itu keterangan saya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah yang sebenarnya," ujarnya dalam persidangan di Denpasar, Kamis.
Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Gunawan Tribudiono dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa, dari penasihat hukum terdakwa Ketut Jaya menyampaikan beberapa hal yang meringankan terdakwa.
"Peran terdakwa dalam kasus itu hanya sebagai pemegang kombinasi kunci berankas parkir PSB di bandara, selain itu terdakwa melakukan penghitungan hasil pendapatan parkir bersama Silvia Kunti (mantan Manager Keuangan PT Penata Sarana Bali/PSB), dan dari saksi Ida Bagus Marwana (staf teknisi PSB) mengatakan bahwa tidak pernah mengajarkan kepada terdakwa sistem pemotongan pendapatan parkir di komputer PSB," kata Ketut Jaya.
Karena hal tersebut, penasihat hukum terdakwa memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memohon agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Selain Rudi Jhonson Sitorus, kasus yang terjadi antara tahun 2008 hingga 2011 telah menetapkan tiga terdakwa lain yakni Chris Sridana (mantan Dirut PSB), Indra Purabarnoza (General Manager PSB), Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB) dan tersangka baru Silvia Kunti.
Sebelumnya terdakwa Rudi Jhonshon Sitorus dan Mikhael Maksi telah dituntut hukuman penjara selama 14,5 tahun denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
Para terdakwa dikenai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun perusahaan tersebut hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada Angkasa Pura sehingga ada selisih Rp20,82 miliar. Pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saya mohon agar yang mulia majelis hakim bisa memberikan vonis yang adil, selain itu keterangan saya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah yang sebenarnya," ujarnya dalam persidangan di Denpasar, Kamis.
Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Gunawan Tribudiono dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa, dari penasihat hukum terdakwa Ketut Jaya menyampaikan beberapa hal yang meringankan terdakwa.
"Peran terdakwa dalam kasus itu hanya sebagai pemegang kombinasi kunci berankas parkir PSB di bandara, selain itu terdakwa melakukan penghitungan hasil pendapatan parkir bersama Silvia Kunti (mantan Manager Keuangan PT Penata Sarana Bali/PSB), dan dari saksi Ida Bagus Marwana (staf teknisi PSB) mengatakan bahwa tidak pernah mengajarkan kepada terdakwa sistem pemotongan pendapatan parkir di komputer PSB," kata Ketut Jaya.
Karena hal tersebut, penasihat hukum terdakwa memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memohon agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Selain Rudi Jhonson Sitorus, kasus yang terjadi antara tahun 2008 hingga 2011 telah menetapkan tiga terdakwa lain yakni Chris Sridana (mantan Dirut PSB), Indra Purabarnoza (General Manager PSB), Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB) dan tersangka baru Silvia Kunti.
Sebelumnya terdakwa Rudi Jhonshon Sitorus dan Mikhael Maksi telah dituntut hukuman penjara selama 14,5 tahun denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
Para terdakwa dikenai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun perusahaan tersebut hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada Angkasa Pura sehingga ada selisih Rp20,82 miliar. Pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014