Denpasar (Antara Bali) - Tahanan sementara di berbagai tingkatan kepolisian di Bali akan dilayani hak pilihnya dalam Pemilu 9 April 2014 dengan mekanisme yang menyerupai layanan pemilih di rumah sakit.
"Nantinya anggota KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) pada TPS terdekat yang akan mendatangi tempat tahanan baik itu di Polda, Polres, dan Polsek, setelah mendapat izin dari kepala kepolisian setempat," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Kadek Wirati, di Denpasar, Jumat.
Ia memastikan tahanan kepolisian dapat menyalurkan hak pilihnya setelah terbitnya Peraturan KPU No 5 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan PKPU 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Ketentuan mengenai penyaluran hak pilih para tahanan itu diatur dalam pasal 104 PKPU tersebut," ujarnya.
Wirati mengemukakan mekanisme fasilitasi dari TPS terdekat itu mirip dengan pelayanan pemilih di rumah sakit karena petugas KPPS baru akan menyasar tahanan dari pukul 12.00-13.00 Wita dengan menggunakan sisa surat suara.
Sementara itu, anggota KPU Bali Divisi Logistik I Wayan Jondra mengatakan teknisnya nanti tidak mutlak di satu tempat tahanan akan dilayani oleh satu TPS terdekat, bisa saja dua TPS atau lebih sepanjang waktu dan surat suara masih tersedia.
"Petugas KPPS nantinya akan membawa surat suara sisa sesuai dengan kebutuhan di tahanan kepolisian, satu set alat mencoblos, dan bilik suara. Petugas tidak akan membawa kotak surat suara ke tahanan, melainkan hanya membawa dua amplop," ujarnya.
Satu amplop, kata dia, dipakai menempatkan surat suara yang kosong atau belum dicoblos, dan satunya lagi sebagai tempat surat suara yang sudah dicoblos.
Saat petugas KPPS mendatangi para tahananan di Polda, Polres, dan Polsek, juga akan didampingi satu orang saksi dan pengawas.
Berdasarkan hasil koordinasi sementara KPU Bali dengan pihak Polda Bali, hingga saat ini jumlah tahanan di Polda dan semua Polres di Pulau Dewata sebanyak 303 orang. Jumlah tersebut belum termasuk tahanan di berbagai Polsek.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengirimkan surat usulan ke KPU Pusat agar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terdekat diizinkan memfasilitasi tahanan sementara di kepolisian untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2014.
Hal itu untuk menindaklanjuti saran dari Komnas HAM dalam kunjungannya belum lama ini ke Bali.
Komnas HAM pada intinya ingin memastikan semua warga negara yang mempunyai hak pilih tidak sampai kehilangan kesempatan meskipun menjadi tahanan kepolisian di Polda, Polres, maupun Polsek. Ternyata usulan serupa juga datang dari daerah lainnya di Indonesia.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Nantinya anggota KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) pada TPS terdekat yang akan mendatangi tempat tahanan baik itu di Polda, Polres, dan Polsek, setelah mendapat izin dari kepala kepolisian setempat," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Kadek Wirati, di Denpasar, Jumat.
Ia memastikan tahanan kepolisian dapat menyalurkan hak pilihnya setelah terbitnya Peraturan KPU No 5 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan PKPU 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Ketentuan mengenai penyaluran hak pilih para tahanan itu diatur dalam pasal 104 PKPU tersebut," ujarnya.
Wirati mengemukakan mekanisme fasilitasi dari TPS terdekat itu mirip dengan pelayanan pemilih di rumah sakit karena petugas KPPS baru akan menyasar tahanan dari pukul 12.00-13.00 Wita dengan menggunakan sisa surat suara.
Sementara itu, anggota KPU Bali Divisi Logistik I Wayan Jondra mengatakan teknisnya nanti tidak mutlak di satu tempat tahanan akan dilayani oleh satu TPS terdekat, bisa saja dua TPS atau lebih sepanjang waktu dan surat suara masih tersedia.
"Petugas KPPS nantinya akan membawa surat suara sisa sesuai dengan kebutuhan di tahanan kepolisian, satu set alat mencoblos, dan bilik suara. Petugas tidak akan membawa kotak surat suara ke tahanan, melainkan hanya membawa dua amplop," ujarnya.
Satu amplop, kata dia, dipakai menempatkan surat suara yang kosong atau belum dicoblos, dan satunya lagi sebagai tempat surat suara yang sudah dicoblos.
Saat petugas KPPS mendatangi para tahananan di Polda, Polres, dan Polsek, juga akan didampingi satu orang saksi dan pengawas.
Berdasarkan hasil koordinasi sementara KPU Bali dengan pihak Polda Bali, hingga saat ini jumlah tahanan di Polda dan semua Polres di Pulau Dewata sebanyak 303 orang. Jumlah tersebut belum termasuk tahanan di berbagai Polsek.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengirimkan surat usulan ke KPU Pusat agar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terdekat diizinkan memfasilitasi tahanan sementara di kepolisian untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2014.
Hal itu untuk menindaklanjuti saran dari Komnas HAM dalam kunjungannya belum lama ini ke Bali.
Komnas HAM pada intinya ingin memastikan semua warga negara yang mempunyai hak pilih tidak sampai kehilangan kesempatan meskipun menjadi tahanan kepolisian di Polda, Polres, maupun Polsek. Ternyata usulan serupa juga datang dari daerah lainnya di Indonesia.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014