Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim meminta status saksi perkara korupsi pengelolaan dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, senilai Rp.28 miliar ditingkatkan menjadi tersangka baru.

"Kami minta jaksa menetapkan saksi sebagai tersangka baru kasus ini," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Nursiam, saat mendengar keterangan mantan Manajer Keuangan PT Penata Sarana Bali (PSB), Silvia Kunti sebagai saksi kasus tersebut, Rabu.

Majelis hakim menganggap saksi mengetahui pembagian uang pendapatan parkir yang diambil dari brankas PSB. Beberapa saksi sebelumnya menerangkan Silvia Kunti yang setiap hari mengambil uang pendapatan parkir lalu disetorkan ke PSB. Namun saat ditanya adanya selisih pembagian uang tersebut, saksi mengaku tidak tahu.

"Saya tahu semua uang tersebut tidak masuk ke PT Angkasa Pura I, namun tekait dengan selisih uang saya tidak tahu," ujar Silvia.

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa penuntut umum menunjukkan kepada saksi data pendapatan parkir yang diperoleh dari komputer PSB. "Saksi bisa lihat data ini," kata Jaksa Yusmawati.

Dari data tersebut saksi juga mencocokkan dengan data yang dibawanya. Dari hasil pencocokan tersebut diketahui bahwa ada sejumlah dana parkir yang tidak jelas peruntukannya.

"Terkait dengan hal tersebut, bagaimana saksi menjelaskan?" kata Nursiam tetap dijawab tidak tahu oleh saksi.

Dalam persidangan itu hakim menginginkan saksi yang bisa diajak kerja sama (justice collaborator) untuk mengungkap kasus itu.

"Sampai saat ini saksi tidak ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa karena hal itu. Namun Anda malah mengaburkan, bahkan menutupi fakta dalam persidangan," ujarnya.

Saksi dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Indra Pura Barnoza (mantan General Manager PSB). Selain Indrapura Barnoza juga ada tiga terdakwa lainnya, yakni Mikhael Maksi (Manajer Operasional PSB), Rudi Johnson Sitorus (staf administasi PSB), dan Chris Sridana (Dirut PSB). (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014