Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menerima keluhan dari PT PLN terkait alat peraga kampanye yang dipasang oleh calon anggota legislatif di tiang listrik.
"Kami mendapat laporan tersebut beberapa kali," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra di Denpasar, Rabu.
Pihaknya juga sudah mendapatkan pemberitahuan dari PLN terkait dengan alat peraga kampanye yang telah menyebabkan pemadaman listrik di beberapa lokasi di Kota Denpasar.
"Yang dipasang biasanya bendera, dan itulah penyebab utama karena menimbulkan korsleting," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali itu.
Selain pemasangan di tiang listrik, dia mendapati pemasangan alat peraga kampanye di tiang telepon dan pohon. Untuk penindakan dari pelanggaran tersebut, Bawaslu berharap pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja bisa menertibkannya.
"Di setiap kabupaten/kota sudah ada Tim Yustisi dan kami harap itu dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban," ujarnya.
Dia berharap tim yang telah dibentuk tersebut bisa segera melakuan eksekusi agar tidak menimbulkan kesan Bawaslu lamban dalam melakukan tindakan terkait dengan pelanggaran kampanye.
Sunadra juga mengimbau kepada kepala desa untuk berkoordinasi dengan para pemasang alat peraga kampanye jika terjadi pelanggaran.
"Imbauan MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) agar KPU berkirim surat kepada kepala desan terkait hal tersebut," ujarnya.
Untuk jumlah pelanggaran alat peraga kampanye, Bawaslu setiap dua pekan sekali melakukan rekapitulasi laporan dari panwaslu kabupaten/kota.
Sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran kampanye rapat umum terbuka di Provinsi Bali. "Hanya saja ada dugaan keterlibatan anak-anak dalam kampanye Nasdem di Lapangan Lumintang, Denpasar, tapi jumlahnya tidak banyak," ujarnya menambahkan. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami mendapat laporan tersebut beberapa kali," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra di Denpasar, Rabu.
Pihaknya juga sudah mendapatkan pemberitahuan dari PLN terkait dengan alat peraga kampanye yang telah menyebabkan pemadaman listrik di beberapa lokasi di Kota Denpasar.
"Yang dipasang biasanya bendera, dan itulah penyebab utama karena menimbulkan korsleting," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali itu.
Selain pemasangan di tiang listrik, dia mendapati pemasangan alat peraga kampanye di tiang telepon dan pohon. Untuk penindakan dari pelanggaran tersebut, Bawaslu berharap pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja bisa menertibkannya.
"Di setiap kabupaten/kota sudah ada Tim Yustisi dan kami harap itu dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban," ujarnya.
Dia berharap tim yang telah dibentuk tersebut bisa segera melakuan eksekusi agar tidak menimbulkan kesan Bawaslu lamban dalam melakukan tindakan terkait dengan pelanggaran kampanye.
Sunadra juga mengimbau kepada kepala desa untuk berkoordinasi dengan para pemasang alat peraga kampanye jika terjadi pelanggaran.
"Imbauan MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) agar KPU berkirim surat kepada kepala desan terkait hal tersebut," ujarnya.
Untuk jumlah pelanggaran alat peraga kampanye, Bawaslu setiap dua pekan sekali melakukan rekapitulasi laporan dari panwaslu kabupaten/kota.
Sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran kampanye rapat umum terbuka di Provinsi Bali. "Hanya saja ada dugaan keterlibatan anak-anak dalam kampanye Nasdem di Lapangan Lumintang, Denpasar, tapi jumlahnya tidak banyak," ujarnya menambahkan. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014