Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengirimkan surat usulan ke KPU Pusat agar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terdekat diizinkan memfasilitasi tahanan sementara di kepolisian untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2014.
"Hal ini untuk menindaklanjuti saran dari Komnas HAM dalam kunjungannya belum lama ini ke Bali. Komnas HAM pada intinya ingin memastikan semua warga negara yang mempunyai hak pilih tidak sampai kehilangan kesempatan meskipun menjadi tahanan kepolisian di Polda, Polres, maupun Polsek," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Minggu.
Pihaknya menyampaikan surat usulan itu untuk mendapatkan jawaban apakah hal itu memungkinkan karena selama ini bagi pemilih yang menjadi tahanan sementara di kepolisian belum diatur dalam UU Pemilu.
"Yang mekanismenya sudah diatur UU itu bagi pemilih di rumah sakit dan narapidana di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Raka Sandi menambahkan, berdasarkan data yang diterima dari pihak Kepolisian Daerah Bali, saat ini jumlah tahanan sementara di Polda Bali dan sembilan Polres/Polresta mencapai 313 orang. Jumlah tersebut belum termasuk tahanan di Polsek.
"Jika usulan itu disetujui, kami tidak memungkiri tentu tidak dapat difasilitasi semuanya. Kemungkinan mekanismenya seperti pemilih di rumah sakit yakni akan difasilitasi dengan sistem jemput bola dari pukul 12.00-13.00 Wita dan menggunakan sisa surat suara yang masih ada di TPS terdekat," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Hal ini untuk menindaklanjuti saran dari Komnas HAM dalam kunjungannya belum lama ini ke Bali. Komnas HAM pada intinya ingin memastikan semua warga negara yang mempunyai hak pilih tidak sampai kehilangan kesempatan meskipun menjadi tahanan kepolisian di Polda, Polres, maupun Polsek," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Minggu.
Pihaknya menyampaikan surat usulan itu untuk mendapatkan jawaban apakah hal itu memungkinkan karena selama ini bagi pemilih yang menjadi tahanan sementara di kepolisian belum diatur dalam UU Pemilu.
"Yang mekanismenya sudah diatur UU itu bagi pemilih di rumah sakit dan narapidana di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Raka Sandi menambahkan, berdasarkan data yang diterima dari pihak Kepolisian Daerah Bali, saat ini jumlah tahanan sementara di Polda Bali dan sembilan Polres/Polresta mencapai 313 orang. Jumlah tersebut belum termasuk tahanan di Polsek.
"Jika usulan itu disetujui, kami tidak memungkiri tentu tidak dapat difasilitasi semuanya. Kemungkinan mekanismenya seperti pemilih di rumah sakit yakni akan difasilitasi dengan sistem jemput bola dari pukul 12.00-13.00 Wita dan menggunakan sisa surat suara yang masih ada di TPS terdekat," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014