Denpasar (Antara Bali) - Residivis pencurian kendaraan bermotor dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Putusan majelis hakim yang diketuai M Djaelani terhadap Ivan Redianto itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 19 bulan penjara dalam sidang terdahulu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor," ujar M Djaelani.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa melakukan aksinya bersama dengan seorang temannya, Umar yang kini masih buron. Mereka mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi DK-2492-UK yang kemudian diganti dengan pelat palsu DK-7070-IF pada 15 September 2013.

Terdakwa mengambil sepeda motor milik Kadek Hermawansyah yang diparkir di depan rumah kos di Jalan Giri Kencana, Jimbaran, Kabupaten Badung.

Terdakwa mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T untuk dilarikan ke tempat kos terdakwa yang tak jauh dari lokasi pencurian itu.

Sebelum menjual motor hasil kejahatan tersebut kepada penadah, terdakwa mengganti nomor polisi kendaraan itu dengan pelat nomor palsu.

Namun sebelum berhasil menjual motor curiannya tersebut terdakwa sudah ditangkap oleh petugas Polsek Kuta Utara saat sedang berada di kosnya. Terdakwa mengakui perbuatannya itu dilakukan berulang kali.

Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014