Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta meminta Gubernur Made Mangku Pastika untuk mengeluarkan surat edaran agar calon tenaga kerja Indonesia (TKI), termasuk pelaut mengantongi kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
"Kami harapkan gubernur mengeluarkan surat edaran KTKLN sebagai prosedur administrasi untuk melindungi hak-haknya, termasuk bagi TKI pelaut," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan adanya wacana penghapusan KTKLN itu dinilai akan mengurangi upaya perlindungan bagi TKI pelaut Bali sehingga mereka berpotensi menjadi objek eksploitasi pengguna atapun calo agen pelaut.
Dia mengatakan semua tenaga kerja di luar negeri harus memiliki KTKLN termasuk TKI pelaut agar mereka memiliki posisi tawar dan ada perlindungan riil pemerintah saat mereka di luar negeri.
"Jadi kami meminta gubernur agar mengeluarkan semacam surat edaran dan penegasan bahwa semua TKI asal Bali termasuk TKI pelaut Bali agar memiliki KTKLN jika ingin bekerja di luar negeri," kata politikus asal Desa Guwang, Kabupaten Gianyar itu.
Ia mengatakan kepemilikan KTKLN bagi TKI termasuk TKI pelaut diatur dalam pasal 62 UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Dalam UU itu disebutkan, setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan pemerintah. KTKLN digunakan sebagai kartu identitas TKI selama masa penempatan TKI di negara tujuan.
Karena itu, kata Parta meminta Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI tidak mengutak-atik lagi persoalan KTKLN yang memang berfungsi sebagai instrumen melindungi hak-hak TKI di luar negeri.
"Aturan soal ketenagakerjaan paling banyak yang tumpang tindih. Peraturan Pemerintah (PP) bisa bertentangan dengan UU dan peraturan menteri bisa bertentangan dengan PP. Hal ini semakin membuat masalah ketenagakerjaan makin rumit," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BP3TKI Denpasar Wayan Pageh juga meminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyikapi permasalahan ini jika tidak ingin masyarakat Bali menjadi korban eksploitasi di kemudian hari.
BP3TKI Denpasar mendesak gubernur mengeluarkan surat edaran bahwa setiap calon TKI pelaut asal Bali harus mengantongi KTKLN.
"Jika surat edaran Dirjen Perhubungan Laut ini diberlakukan di Bali ini mengarahkan TKI pelaut Bali ke praktik `human traficking`. Mohon gubernur turun tangan menyelamatkan belasan ribu pelaut Bali. Gubernur mesti membuat surat edaran, bahwa setiap TKI pelaut Bali harus melengkapi dirinya dengan KTKLN," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami harapkan gubernur mengeluarkan surat edaran KTKLN sebagai prosedur administrasi untuk melindungi hak-haknya, termasuk bagi TKI pelaut," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan adanya wacana penghapusan KTKLN itu dinilai akan mengurangi upaya perlindungan bagi TKI pelaut Bali sehingga mereka berpotensi menjadi objek eksploitasi pengguna atapun calo agen pelaut.
Dia mengatakan semua tenaga kerja di luar negeri harus memiliki KTKLN termasuk TKI pelaut agar mereka memiliki posisi tawar dan ada perlindungan riil pemerintah saat mereka di luar negeri.
"Jadi kami meminta gubernur agar mengeluarkan semacam surat edaran dan penegasan bahwa semua TKI asal Bali termasuk TKI pelaut Bali agar memiliki KTKLN jika ingin bekerja di luar negeri," kata politikus asal Desa Guwang, Kabupaten Gianyar itu.
Ia mengatakan kepemilikan KTKLN bagi TKI termasuk TKI pelaut diatur dalam pasal 62 UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Dalam UU itu disebutkan, setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan pemerintah. KTKLN digunakan sebagai kartu identitas TKI selama masa penempatan TKI di negara tujuan.
Karena itu, kata Parta meminta Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI tidak mengutak-atik lagi persoalan KTKLN yang memang berfungsi sebagai instrumen melindungi hak-hak TKI di luar negeri.
"Aturan soal ketenagakerjaan paling banyak yang tumpang tindih. Peraturan Pemerintah (PP) bisa bertentangan dengan UU dan peraturan menteri bisa bertentangan dengan PP. Hal ini semakin membuat masalah ketenagakerjaan makin rumit," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BP3TKI Denpasar Wayan Pageh juga meminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyikapi permasalahan ini jika tidak ingin masyarakat Bali menjadi korban eksploitasi di kemudian hari.
BP3TKI Denpasar mendesak gubernur mengeluarkan surat edaran bahwa setiap calon TKI pelaut asal Bali harus mengantongi KTKLN.
"Jika surat edaran Dirjen Perhubungan Laut ini diberlakukan di Bali ini mengarahkan TKI pelaut Bali ke praktik `human traficking`. Mohon gubernur turun tangan menyelamatkan belasan ribu pelaut Bali. Gubernur mesti membuat surat edaran, bahwa setiap TKI pelaut Bali harus melengkapi dirinya dengan KTKLN," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014