Denpasar (Antara Bali) - Buruh Bangunan yang menjual narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Selain hukuman penjara, hakim Pengadilan Negeri denpasar juga menghukum terdakwa Moh Untung yang bekerja sebagai buruh bangunan itu membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Putusan majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang terdahulu.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hasoloan Sianturi.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Pura Demak, Denpasar barat, pada 3 Desember 2013 sekitar pukul 17.00 Wita karena kedapatan membuat bong (alat isap) dan menyimpan sabu-sabu seberat 0,02 gram.
Terdawa menyimpan sabu-sabu itu dalam bungkus rokok yang ditemukan dilantai kamar kosnya dan menemukan sejumlah bong siap pakai di kediamannya itu.
Polisi menggeledah kos-kosan milik terdakwa karena berawal dari adanya penangkapan temannya, Sigit dan Diah Putri yang terlebih dahulu ditangkap oleh petugas.
Terdakwa mengakui membeli barang barang haram tersebut dari temannya, Jangan (30) yang kini masih buron seharga Rp450.000. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).
Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya berulang kali dan bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.
Selain itu hal yang meringankan perbuatan terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan memeberikan keterangan kepada majelis hakim tidak berbelit-belit.
Mendengar putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa Moh Untung yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima.(WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Selain hukuman penjara, hakim Pengadilan Negeri denpasar juga menghukum terdakwa Moh Untung yang bekerja sebagai buruh bangunan itu membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Putusan majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang terdahulu.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hasoloan Sianturi.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Pura Demak, Denpasar barat, pada 3 Desember 2013 sekitar pukul 17.00 Wita karena kedapatan membuat bong (alat isap) dan menyimpan sabu-sabu seberat 0,02 gram.
Terdawa menyimpan sabu-sabu itu dalam bungkus rokok yang ditemukan dilantai kamar kosnya dan menemukan sejumlah bong siap pakai di kediamannya itu.
Polisi menggeledah kos-kosan milik terdakwa karena berawal dari adanya penangkapan temannya, Sigit dan Diah Putri yang terlebih dahulu ditangkap oleh petugas.
Terdakwa mengakui membeli barang barang haram tersebut dari temannya, Jangan (30) yang kini masih buron seharga Rp450.000. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).
Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya berulang kali dan bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.
Selain itu hal yang meringankan perbuatan terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan memeberikan keterangan kepada majelis hakim tidak berbelit-belit.
Mendengar putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa Moh Untung yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima.(WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014