Mangupura (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali, mengimbau para calon anggota legislatif untuk mentaati aturan kampanye terbuka di daerah itu.

"Kami berharap mereka bisa mengikuti aturan kampanye terbuka yang telah ditetapkan KPU," ujar Ketua KPU Badung Anak Agung Gede Raka Nakula di Mangupura, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa jadwal kampanye terbuka yang ditetapkan KPU pusat yaitu mulai tanggal 16 Maret-5 April 2014 dan dipotong limA hari terkait perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1936 yang jatuh pada 31 Maret 2014.

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para calon anggota legislatif tidak melanggar aturan pemasangan baliho yang telah ditentukan.

Dia mengaku sangat kewalahan menghadapi para calon anggota legislatif karena tidak mengikuti aturan yang telah disepakati bersama padahal sudah berulang kali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha mengatakan, telah menertibkan ribuan pelanggaran pemasangan baliho, namum sampai saat ini masih banyak ditemukan pelanggaran.

"Kami telah berulang kali menertibkan, namun pelanggaran itu tetap ada dan semakin menjadi-jadi," ujarnya.

Dia siap membantu KPU dan Panwaslu Badung dalam menertibkan pemasangan baliho yang melanggar aturan jika ada rekomendasi dari KPU setempat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa mengatakan, selalu mengimbau dan memantau para kadernya dalam melakukan sosialisasi agar tidak melanggar aturan yang ada.

"Bahkan kami dari partai yang menertibkan pemasangan bendera partai yang berisi nama calon anggota legislatif," ujarnya. (WRA)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014