Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa meminta masyarakat desa bermusyawarah untuk menyepakati RUU itu demi peningkatan pembangunan secara merata.

"Perlu adanya musyawarah dahulu untuk menentukan RUU itu sehingga menjadi peluang untuk pemerataan pembangunan desa secara menyeluruh," kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, dengan adanya musyawarah, desa dapat menentukan kebijakan struktural yang tidak melemahkan desa sehingga perlu adanya RUU yang bisa melindungi dan menjembatani upaya peningkatan infrastuktur dan sumber daya manusia secara menyeluruh.

"Apabila anggaran tahun pertama sudah turun, diharapkan 50 persen digunakan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa dan 50 persen membangun infrastruktur," kata anggota Fraksi PDIP DPR itu di sela-sela sosialisasi RUU Desa di Kampus Universitas Udayana Denpasar.

Budiman menambahkan, bahwa untuk anggaran tahun kedua sebaiknya dipergunakan untuk peningkatan SDM sebesar 40 persen, kemudian 60 persen membangun infrastruktur. Pada tahun ketiga untuk peningkatan SDM sebesar 30 persen dan membangun infrastruktur 60 persen.

"Demikian juga untuk anggaran tahun keempat disarankan 20 persen sebagai upaya peningkatan SDM dan 80 persen membangun infrastruktur," ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa penyusunan RUU Desa tersebut tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan SDM yang andal sehingga perlu adanya perubahan secara menyeluruh di jajaran perangkat desa agar mampu melakukan tugasnya dengan baik.

Selain itu, dengan adanya perangkat desa yang memiliki SDM yang baik mampu menciptakan, merumuskan, menyelengarakan, dan penentu masa depan daerahnya supaya lebih sejahtera.

"Perlu adanya dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kapasitas SDM desa di wilayahnya dan pemerintah pusat juga tidak boleh tinggal diam," katanya.

Pemerintah daerah juga perlu melakukan upaya pelatihan sumber daya manusia dengan menghadirkan fasilitator, pendamping untuk desa yang akan direkrut oleh pemerintah daerah untuk menjalankan Undang Undang Desa tersebut.

Dalam kesempatan itu, Budiman menyebutkan bahwa rata-rata anggaran tersebut 10 persen digelontorkan dari APBN, APBD, dana perimbangan dari pemkab dikurangi dana alokasi khusus, retribusi pajak yang nantinya diberikan kepada desa, kemudian diumumkan di website kabupaten secara resmi dan semua masyarakat dapat melihatnya.

"Alokasi dana tersebut berasal dari APBN, APBD, retribusi pajak dari Pemerintah Kabupaten yang akan dialokasikan secara transparan," ujarnya.

Ia mengakui bahwa setiap pemerintah kabupaten/kota memiliki jumlah pendapatan daerah yang berbeda. "Apabila kabupaten tertentu memiliki anggaran lebih maka wajib memberikan kepada kabupaten yang memiliki pendapatan terkecil sehingga indeks pengukurnya dapat seimbang," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014