Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengingatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di provinsi itu untuk senantiasa menjaga independensi dan integritas.

"Meskipun dilantik oleh gubernur, bukan berarti harus memihak gubernur, namun harus mampu memosisikan diri sebagai lembaga independen. Jika merasa tidak mampu independen, lebih baik mengundurkan diri saja dari jabatan," katanya usai melantik tujuh anggota KPID Bali periode 2014-2017, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, dalam era keterbukaan informasi saat ini, keberadaan media penyiaran tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan keseharian masyarakat sehingga sangat menentukan karakter masyarakat Bali.

"Kualitas, idealisme, peran dan partisipasi yang dijalankan oleh lembaga penyiaran dan insan penyiaran akan sangat menentukan Bali ini mau dibawa kemana. Hanya saja, saya melihat selama ini masih ada media penyiaran yang menyajikan informasi dengan tidak mengindahkan kaidah-kaidah penyiaran, mulai dari tidak proporsional, tidak objektif, memutarbalikkan fakta, tendensius bahkan menghasut," ujarnya.

Oleh karena itu, Pastika mengharapkan KPID Bali lebih mengoptimalkan fungsinya sebagai pengawal lembaga penyiaran agar terwujud tatanan infomasi yang bermanfaat, mendidik, adil, merata dan seimbang.

Terkait perhelatan politik yang digelar sepanjang 2014, dikhawatirkan oleh banyak orang berpotensi menimbulkan situasi kurang kondusif. Oleh karenanya, lembaga penyiaran diimbau turut menjaga stabilitas, persatuan, dan kesatuan bangsa sesuai koridor yang berlaku.

"Saya juga harapkan lembaga penyiaran dapat memerankan diri sebagai agen perubahan yang positif," katanya sembari mengajak seluruh masyarakat Bali agar berperan dalam mengawasi media penyiaran.

Sementara itu, Koordinator Bidang Perizinan dan Infrastruktur KPI Pusat, Azimah Subagijo mengapresiasi keberadaan KPID Bali yang dinilai paling aktif menjaga kearifan lokal. Hal itu bisa dilihat dari penayangan Puja Tri Sandya tiga kali sehari di sejumlah lembaga penyiaran nasional.

"Sesuai dengan UU Penyiaran, lembaga penyiaran harus menyiarkan minimal 10 persen konten lokal. Sementara televisi nasional yang bersiaran di Bali baru menayangkan selama 45 menit, sehingga harusnya dapat ditingkatkan," ujarnya.

KPID Bali diminta untuk meningkatkan pengawasan terlebih pada tahun ini mendapat hibah bantuan alat pemantau dari KPI Pusat sehingga seluruh aspirasi, harapan dan kenyamanan publik terhadap konten siaran bisa ditingkatkan pula.

Tujuh orang anggota KPID Bali periode 2014-2017 yang dilantik adalah I Wayan Yasa Adnyana, I Gusti Agung Ngurah Alit Sumantri, Ni Nyoman Sri Mudani, Anak Agung Gede Rai Sahadewa, I Nengah Muliarta, I Made Nurbawa, dan Ni Putu Suaryani.

Ketua KPID Bali, Anak Agung Gede Rai Sahadewa seusai pelantikan mengatakan dalam waktu dekat akan segera mengintensifkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dan masyarakat untuk mewujudkan lembaga pengawasan penyiaran yang independen. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014