Denpasar (Antara Bali) - Seorang Pekerja seks komersial (PSK) yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu dipidana selama empat tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Putusan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha terhadap Sariati (36) sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp800 juta.
Namun, subsider yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dari pada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdahulu selama enam bulan kurungan penjara terhadap terdakwa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar I Dewa Gede Suarditha.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Danau Tempe, Denpasar, pada 29 September 2013 sekitar pukul 22.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,05 gram.
Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp1 juta yang dimasukkan dalam bungkus plastik bening yang digenggam pada tangan kanannya.
Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari mantan suaminya Yanto yang kini masih buron dan akan digunakannya sendiri.
Sariati mengaku barang haram itu diletakan mantan suaminya di depan kamar kos terdakwa.
Polisi kemudian menggiring terdakwa untuk melakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dan Berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).
Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas segala jenis narkoba. Namun terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Mendengar putusan majelis hakim, Sariati yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Putusan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha terhadap Sariati (36) sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp800 juta.
Namun, subsider yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dari pada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdahulu selama enam bulan kurungan penjara terhadap terdakwa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar I Dewa Gede Suarditha.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Danau Tempe, Denpasar, pada 29 September 2013 sekitar pukul 22.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,05 gram.
Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp1 juta yang dimasukkan dalam bungkus plastik bening yang digenggam pada tangan kanannya.
Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari mantan suaminya Yanto yang kini masih buron dan akan digunakannya sendiri.
Sariati mengaku barang haram itu diletakan mantan suaminya di depan kamar kos terdakwa.
Polisi kemudian menggiring terdakwa untuk melakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dan Berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).
Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas segala jenis narkoba. Namun terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Mendengar putusan majelis hakim, Sariati yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014