Mangupura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung, Bali, masih menyelidiki kasus penangkapan judi sabung ayam pada Senin (10/2) di Desa Pangsan Petang.

"Kami masih menyelidiki lebih lanjut penangkapan para pelaku perjudian tersebut. apakah ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan mengadakan judi di tempat lain?" kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Badung Ajun Komisaris I Made Dina di Mangupura, Senin.

Dia bertekad untuk memberantas aksi perjudian di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengantisipasi adanya kegiatan perjudian yang sangat meresahkan warga setempat.

Made Dina juga meminta kepada kepala desa di Kabupaten Badung untuk turut serta menjaga wilayahnya agar tidak ada kegiatan perjudian.

Sebelumnya, pada Senin (10/2) pukul 19.00 Wita, aparat kepolisian menangkap pelaku perjudian sabung ayam di Desa Petang, Kabupaten Badung.

Polisi mengamankan penyedia tempat I Gusti Nyoman Ratna, wasit perjudian I Ketut Baglug, dan Gusti Eka Wana.

Selain itu, pihaknya juga menyita dua buah taji (senjata sabung ayam), dua ekor ayam jantan, uang Rp80.000, dan benang warna merah.

Saat ini para pelaku masih dalam tahanan Polres Badung untuk penyidikan lebih lanjut. (WRA) 

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014