Kuta (Antara Bali) - Petugas Juru Sita Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya menyegel hotel "Bali Kuta Residence" (BKR) di Kuta, Kabupaten Badung, ditengah penjagaan ketat aparat kepolisian, Senin.
Namun proses penyegelan tersebut terkesan "mengambang" karena sebelumnya Kepolisian Resor Kota Denpasar meminta penundaan sementara penyegelan tersebut karena alasan keamanan.
"Kepala Polresta Denpasar telah mengeluarkan surat penundaan dan setelah dikonfirmasi (kepada pihak juru sita PN Denpasar) mengakui kalau sudah menerima surat itu sehingga perlu pertimbangan kami untuk melakukan pengamanan," kata Kepala Polsek Kuta, Komisaris Nyoman Resa.
Sedangkan petugas juru sita beralasan keputusan penyegelan itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Surabaya pada 13 Juni 2012, dimana harta PT Dwimas Andalan Bali berupa hotel BKR itu dinyatakan pailit
Mengambangnya keputusan eksekusi dengan pemberian tanda segel itu juga dibarengi dengan belum ditandatanganinya oleh lurah setempat yakni Wayan Daryana sebagai saksi yang menolak menandatangani surat penyegelan karena adanya surat penundaan tersebut.
Resa pun kemudian meminta petugas juru sita untuk menunda hal itu karena kekhawatiran keamanan.
"Saya minta kepada bapak (juru sita) untuk tidak memaksakan kehendak. Kalau terjadi apa-apa saya amankan karena ini teritorial Kuta," ucapnya.
Hal itu dilakukan mengingat pada Senin (20/1) lalu 68 pria berbadan kekar diamankan oleh polisi karena membuat keributan di dalam hotel yang tengah dalam sengketa.
Meski demikian, petugas juru sita tetap memasang surat penyegelan di depan lobi hotel yang terletak di Jalan Majapahit Kuta itu. Tak berselang lama, perwakilan hotel setempat malah mencabut surat keputusan segel itu.
Insiden kecil sempat mewarnai proses eksekusi tersebut dengan munculnya dua oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Saat proses diskusi antara Kapolsek Kuta, Komisaris Nyoman Resa dengan petugas juru sita, tiba-tiba salah seorang dari mereka terlihat ikut dengan mengatasnamakan awak media yang saat itu juga tengah meliput.
"Ini semua wartawan," pekik seorang pria yang mengaku dirinya wartawan itu kepada petugas juru sita.
Tak pelak, hal itupun membuat sejumlah awak media yang mengamati proses penyegelan itu nampak kesal karena oknum itu terkesan ingin melibatkan para wartawan yang meliput dengan ulah pria yang tidak diketahui jelas identitasnya itu.
Sementara itu oknum yang lainnya dengan menggunakan kamera videonya nampak menanyai salah seorang kurator dengan nada suara tinggi dan terkesan memaksa, pemandangan tak etis yang jauh dari kesan wartawan sebenarnya.
Tidak diketahui jelas apa motif dua oknum tersebut di tengah sengketa hotel tersebut. Aparat polisi kemudian memisahkan oknum tersebut agar tidak terjadi keributan. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Namun proses penyegelan tersebut terkesan "mengambang" karena sebelumnya Kepolisian Resor Kota Denpasar meminta penundaan sementara penyegelan tersebut karena alasan keamanan.
"Kepala Polresta Denpasar telah mengeluarkan surat penundaan dan setelah dikonfirmasi (kepada pihak juru sita PN Denpasar) mengakui kalau sudah menerima surat itu sehingga perlu pertimbangan kami untuk melakukan pengamanan," kata Kepala Polsek Kuta, Komisaris Nyoman Resa.
Sedangkan petugas juru sita beralasan keputusan penyegelan itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Surabaya pada 13 Juni 2012, dimana harta PT Dwimas Andalan Bali berupa hotel BKR itu dinyatakan pailit
Mengambangnya keputusan eksekusi dengan pemberian tanda segel itu juga dibarengi dengan belum ditandatanganinya oleh lurah setempat yakni Wayan Daryana sebagai saksi yang menolak menandatangani surat penyegelan karena adanya surat penundaan tersebut.
Resa pun kemudian meminta petugas juru sita untuk menunda hal itu karena kekhawatiran keamanan.
"Saya minta kepada bapak (juru sita) untuk tidak memaksakan kehendak. Kalau terjadi apa-apa saya amankan karena ini teritorial Kuta," ucapnya.
Hal itu dilakukan mengingat pada Senin (20/1) lalu 68 pria berbadan kekar diamankan oleh polisi karena membuat keributan di dalam hotel yang tengah dalam sengketa.
Meski demikian, petugas juru sita tetap memasang surat penyegelan di depan lobi hotel yang terletak di Jalan Majapahit Kuta itu. Tak berselang lama, perwakilan hotel setempat malah mencabut surat keputusan segel itu.
Insiden kecil sempat mewarnai proses eksekusi tersebut dengan munculnya dua oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Saat proses diskusi antara Kapolsek Kuta, Komisaris Nyoman Resa dengan petugas juru sita, tiba-tiba salah seorang dari mereka terlihat ikut dengan mengatasnamakan awak media yang saat itu juga tengah meliput.
"Ini semua wartawan," pekik seorang pria yang mengaku dirinya wartawan itu kepada petugas juru sita.
Tak pelak, hal itupun membuat sejumlah awak media yang mengamati proses penyegelan itu nampak kesal karena oknum itu terkesan ingin melibatkan para wartawan yang meliput dengan ulah pria yang tidak diketahui jelas identitasnya itu.
Sementara itu oknum yang lainnya dengan menggunakan kamera videonya nampak menanyai salah seorang kurator dengan nada suara tinggi dan terkesan memaksa, pemandangan tak etis yang jauh dari kesan wartawan sebenarnya.
Tidak diketahui jelas apa motif dua oknum tersebut di tengah sengketa hotel tersebut. Aparat polisi kemudian memisahkan oknum tersebut agar tidak terjadi keributan. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014