Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus kepemilikan kokain seberat 772 gram dengan terdakwa Saiful Anam (37) dan Edi Herianto (52), Rabu.

Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Made Suweda itu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Bareskrim Mabes Polri yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai saat mengambil barang haram tersebut di toko Nana Konveksi, Jalan Imam Bonjol, Denpasar, pada 3 Oktober 2013 sekitar pukul 08.30 Wita.

Kokain tersebut disimpan di dalam mesin "power supply" yang terbungkus enam paket melalui jasa pengiriman barang, TNT Express, yang lokasinya tidak jauh dari rumah tersangka.

Tersangka Saiful Anam yang tinggal di Jalan Taman Pancing, Denpasar, dan Edi Herianto yang tinggal di Perumahan Graha Kencana, Denpasar, tak bisa mengelak saat ditangkap.

Kepada petugas, Edi Herianto mengaku membeli kokain itu dari temannya yang berasal dari dari Kolumbia sebagai negara pengekspor kokain terbesar di dunia setelah Meksiko.

Akibat perbuatannya, terdakwa tetap disidangkan atas kepemilikan barang haram tersebut. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014