Denpasar (Antara Bali) - Hukuman penjara selama tujuh bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, kepada bandar judi toto gelap lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman penjara selama 10 bulan kepada Agus Ami yang terbukti menjual togel.

Namun Ketua Majelis Hakim PN Denpasar hanya menjatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan sebagaimana Pasal 303 Ayat 1 KUHP jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memberikan kesempatan atau menawarkan judi togel," kata Parulian Saragih.

Terdakwa menjual togel di Jalan Tukad Banyusari Nomor 12, Denpasar, pada 16 Oktober 2013 secara online atau melalui internet.

Terdakwa menggeluti bisnis haram tersebut sejak lama, namun baru kali ini tertangkap oleh polisi. Ia mengaku menjual kupon judi tersebutuntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali.

Agus Amir melakukan aksinya bersama dengan temannya Hokli yang merupakan bandar togel di Bali yang kini masih buron menjual nomor togel tersebut melalui telepon seluler.

Kemudian terdakwa mengirim kembali melalui situs internet nomor yang dipasang oleh pemesan. Uang yang dikumpulkan dari judi tersebut oleh terdakwa ditransfer melalui rekening bank.

Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014