Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, memberikan apresiasi terhadap upaya pembentukan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) untuk mempercepat penanganan masalah kependudukan dan keluarga berencana.
"Penanganan KKB di Kabupaten Jembrana selama ini baru dalam bentuk Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) yang diharapkan bisa ditingkatkan menjadi BKKBD," kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, I Wayan Sundra, Minggu.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan secara khusus dengan Asisten I Pemkab Jembrana, Made Sudiada, SH dan Kepala Kantor PPKB Kabupaten Jembrana, serta Ni Wayan Koriani yang secara khusus membahas peningkatan status BKKBD.
Peningkatan status kelembagaan BKKBD Jembrana dibahas lebih matang, namun masih terkendala yakni harus disertai perubahan Peraturan Daerah (Perda) dari PP Nomor 41 2009.
Sundra mengatakan, untuk mempercepat perubahan Perda tersebut hendaknya diawali dengan perubahan peraturan bupati (Perbup), yang intinya, Pemkab Jembrana mendukung pembentukan kelembagaan BKKBD.
Peningkatan status tersebut sehubungan berlakunya Undang-Undang No.2 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional telah berubah kelembagaannya menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Penanganan KKB di Kabupaten Jembrana selama ini baru dalam bentuk Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) yang diharapkan bisa ditingkatkan menjadi BKKBD," kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, I Wayan Sundra, Minggu.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan secara khusus dengan Asisten I Pemkab Jembrana, Made Sudiada, SH dan Kepala Kantor PPKB Kabupaten Jembrana, serta Ni Wayan Koriani yang secara khusus membahas peningkatan status BKKBD.
Peningkatan status kelembagaan BKKBD Jembrana dibahas lebih matang, namun masih terkendala yakni harus disertai perubahan Peraturan Daerah (Perda) dari PP Nomor 41 2009.
Sundra mengatakan, untuk mempercepat perubahan Perda tersebut hendaknya diawali dengan perubahan peraturan bupati (Perbup), yang intinya, Pemkab Jembrana mendukung pembentukan kelembagaan BKKBD.
Peningkatan status tersebut sehubungan berlakunya Undang-Undang No.2 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional telah berubah kelembagaannya menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014