Semarapura (Antara Bali) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan sejumlah baliho dan alat peraga kampanye calon anggota legislatif di Kabupaten Klungkung, Bali, Jumat.

Penertiban atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum itu dimulai dari Jalan Kecubung, Semarapura, kemudian ke pertigaan Takmung, Gua Jepang Banjarangkan, dan SMA Negeri 1 Semarapura.

"Semua alat peraga kami turunkan secara paksa karena melanggar zona," kata Kepala Satpol PP Pemkab Klungkung, Nyoman Sucitra, di Semarapura.

Alat peraga kampanye itu dipasang di tempat-tempat fasilitas umum, seperti pohon perindang, tiang telepon, dan tiang listrik.

Ia menyebutkan ada 20 baliho caleg, 25 spanduk caleg, dan 15 bendera partai politik yang diturunkan secara paksa.

Seorang caleg, Putu Tika Winawan melancarkan protes penurunan baliho miliknya karena dipasang di lahan pribadi.

"Tapi yang punya lahan keberatan dan meminta kami menurunkannya," kata Nyoman Sucitra.

Dalam waktu dekat, Satpol PP Pemkab Klungkung akan kembali melakukan penertiban baliho dan alat peraga kampanye lainnya di wilayah Kecamatan Dawan dan Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. (LHS)

Pewarta:

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014