Denpasar (Antara Bali) - Saksi kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, senilai Rp28,01 miliar mengaku hendak disuap salah satu terdakwa dari manajemen PT Penata Sarana Bali (PSB).

"Saat itu saya sedang berkendara di jalan dan mendapat telepon dari Indrapura Barnoza (terdakwa) yang ingin memberikan uang agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik," kata saksi Iwan Sanusi dari Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Angkasa Pura I di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.

"Tapi, karena suara yang tidak jelas, saya tidak mengetahui berapa nominal yang ditawarkan oleh terdakwa. Seingat saya nilainya mencapai miliaran," ujarnya menambahkan.

Iwan juga sempat dihubungi oleh terdakwa Mikhael Maksi dengan maksud memberikan bingkisan bela sungkawa atas wafatnya orang tuanya. Namun Iwan menolaknya.

Terdakwa lainnya, Rudi Jhonshon Sitorus (staf administasi PSB) juga pernah menghubunginya untuk meminta bertemu dengan Direktur Utama PT PSB Chris Sridana yang juga berstatus sebagai terdakwa.

Namun, persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono dalam kasus pengelolaan retribusi parkir tersebut terdakwa Mikhael Maksi menolak keterangan saksi mengenai pemberian bingkisan tersebut.

Menurut Iwan, PSB pernah mengakui ada kesalahan pengelolaan dana parkir dalam sebuah rapat di Jakarta. "Dalam rapat itu PSB bersedia mengembalikan namun tidak sebesar temuan," katanya.

Saksi memaparkan jika adanya temuan dugaan korupsi dana pengelolaan parkir tersebut memang berdasarkan hasil audit SPI. "Tim kami juga heran kenapa ada selisih uang yang besar di komputer PSB dan PT Angkasa Pura I," ujarnya.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Kasus tersebut telah menetapkan empat terdakwa yakni Chris Sridana (Dirut PSB), Indrapura Barnoza (General Manager PSB), Mikhael Maksi (Manajer Operasional PSB), dan Rudi Johnson Sitorus (staf administasi PSB).

Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun PT PSB selaku pengelola lahan parkir hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Ngurah Rai sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.

Kemudian pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan dari retribusi parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. (LHS)

Pewarta:

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014